Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang
Presiden Prabowo dijadwalkan membuka Muktamar ke-35 NU di Jombang pada 27 Agustus 2026. Kehadirannya diperkirakan memicu peningkatan mobilitas warga.
Ilustrasi permakaman/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA – Di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, ada dua buah makam yang dibongkar karena berbeda dalam memilih calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bone Bolango.
Belakangan diketahui pemilik tanah merupakan adik ipar dari caleg DPRD Bone Bolango yang diusung Partai Nasdem yakni Iriani Manoarfa. Ia marah dan meminta makam dipindahkan dikarenakan keluarga almarhum memilih mendukung caleg partai lain.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa\'adi mengatakan, dalam agama Islam diajarkan untuk sangat menghormati jenazah sebagaimana saat orang tersebut masih hidup.
"Oleh karena itu sedapat mungkin kuburannya tidak dipindahkan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta\'ala dalam Surah Al Isra’ ayat 70 dan hadis ‘Aisyah RA," kata Zainut kepada Okezone, Sabtu (12/1/2019).
Namun, kata dia, kuburan yang sudah berisi jenazah itu bisa saja dipindahkan asalkan dalam kondisi darurat dan atau untuk kebaikan.
"Hal ini didasarkan pada pendapat ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa dalam kondisi darurat, misalnya mayat [kuburan] berada di tanah yang bukan miliknya atau bukan di TPU, maka diperbolehkan memindahkan mayat [kuburan]," paparnya.
"Begitu juga karena alasan ada maslahat [manfaat] pribadi atau mashlahat umum, misalnya kuburan berada di area pengembangan fasilitas umum seperti jalan raya, rumah sakit, dan sebagainya, atau untuk memudahkan bagi para peziarah atau keinginan ahli waris dimakamkan di pemakaman keluarga, maka menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah diperbolehkan memindahkan mayat [kuburan]," tambahnya.
Maka itu, kata Zainut, pemindahan kuburan jenazah boleh saja dilakukan asal hal itu sesuai ketentuan ajaran agama dan memiliki pertimbangan yang baik.
"Jadi hukum memindahkan jenazah diperbolehkan jika memang sekiranya ada pertimbangan lain. Pertimbangan yang dimaksud tersebut tentunya ialah perkara yang diperbolehkan dalam syariat," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Presiden Prabowo dijadwalkan membuka Muktamar ke-35 NU di Jombang pada 27 Agustus 2026. Kehadirannya diperkirakan memicu peningkatan mobilitas warga.
Enam kalurahan di Gunungkidul mendapat pembangunan SPAM dengan anggaran Rp1,159 miliar untuk menambah 215 sambungan rumah.
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan Kapolda dan Pangdam bisa dimutasi jika gagal mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.
Polres Bantul menyiagakan 120 personel untuk mengantisipasi Karhutla di tengah ancaman kemarau lebih kering akibat El Nino.
Sebanyak 297 lansia di Kecamatan Magelang Tengah lulus Sekolah Lansia. Program ini membekali peserta agar tetap sehat, mandiri, dan produktif di usia lanjut.
Gelombang tinggi menerjang pantai selatan Gunungkidul. Sebanyak 11 kapal nelayan rusak dan gelombang diperkirakan naik lagi Kamis malam.