Ayah Korban Laka di Samping Mapolresta Solo Ingin Penabrak Anaknya Dibebaskan

Anton Wahyu Prihartono
Anton Wahyu Prihartono Kamis, 10 Januari 2019 17:53 WIB
Ayah Korban Laka di Samping Mapolresta Solo Ingin Penabrak Anaknya Dibebaskan

Suharto, ayah alm Eko Prasetyo memegang Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (8/1/2019). /Ist

Harianjogja.com, SOLO-Suharto, ayah alm Eko Prasetyo, korban meninggal dalam kecelakaan di samping Mapolresta Solo pada 22 Agustus 2018, berharap majelis hakim membebaskan Iwan Adranacus secara bersyarat. Hal itu disampaikan Suharto ketika hendak mengikuti sidang pembacaan pledoi Iwan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (10/1/2019).

"Inginnya dibebaskan bersyarat. Keluarga sudah iklhas dan menerima musibah ini," ungkap Suharto saat menunggu proses sidang kepada wartawan (10/1/2019).

Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan terhadap Iwan pada Selasa (8/1), Suharto juga memberikan dukungan penuh dan duduk disamping Iwan. Ia beberapa kali merangkul Iwan agar kuat dan tegar menghadapi musibah ini.

Pada 3 Desember lalu, saat berkunjung ke rumah tahanan Solo menemui Iwan, Suharto juga menyampaikan surat pernyataan damai keluarga. Terdapat tiga poin dalam surat bermaterai Rp6.000 tersebut. Pertama, Suharto dan keluarga menerima secara tulus dan ikhlas semua yang terjadi dan menyatakan damai dengan Iwan.

Kedua, meminta dan memohon jaksa dan majelis hakim untuk membebaskan Iwan dari segala tuntutan dan hukuman. Ketiga, tidak akan melakukan tuntutan apapun dikemudian hari atas kejadian kecelakaan tersebut.

Sikap konsisten Suharto untuk memaafkan Iwan memang sudah terlihat sejak sidang perdana kasus ini di awal November tahun lalu. Suharto secara ikhlas merangkul dan mencium Iwan. Ia secara tegas juga telah memaafkan kekhilafan Iwan, sehingga terjadi kecelakaan yang membuat Eko Prasetyo meninggal.

"Saya sudah ikhlas dan memaafkan pak Iwan. [Kecelakaan yang menyebabkan Eko meninggal] sudah menjadi takdir Allah, saya ikhlas," ujarnya di awal persidangan.

Sebagai bentuk tanggungjawab atas musibah ini, Iwan juga telah memberikan uang duka dan santunan kesehatan, pendidikan serta biaya hidup lainnya kepada keluarga alm Eko. Dana duka dan santunan total sebesar Rp 1,1 miliar telah diterima oleh ahli waris alm. Eko yaitu istrinya Dahlia Antari Wulaningrum.

Pemberian uang tersebut diberikan secara  bertahap dalam bentuk cek. Tahap pertama diberikan pada tanggal 27 September dirumah orang tua Dahlia di Aspol Manahan. Tahap kedua diberikan di Ayam Resto Klodran pada 12 November lalu. Lia juga telah menandatangani surat perdamaian.

Pada sidang tuntutan 8 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Iwan dengan pidana penjara 5 tahun. Namun menurut Joko Haryadi, kuasa hukum Iwan Adranacus tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan karena JPU mendasarkan saksi yang tidak dihadirkan di sidang sebagai dasar pengajuan tuntutan.

“JPU menggunakan kesaksian tiga rekan Pak Iwan yang tidak dihadirkan dalam sidang. Tentu itu tidak adil. Seharusnya yang menjadi dasar pengajuan tuntutan adalah fakta-fakta yang dihadirkan dalam sidang, ” ujarnya (10/1/2019).

Selama proses persidangan saksi-saksi juga telah secara gamblang menjelaskan rangkaian peristiwa ini dengan baik. Saksi Ahli Prof. Eddy Hiariej, guru besar hukum pidana UGM menjelaskan, bahwa perkembangan hukum modern saat ini telah beralih dari yang bersifat retributif menuju restoratif. Yakni proses penyelesaian hukum pidana yang menekankan kepada ganti rugi. Semakin besar ganti rugi yang berhasil dikenakan, maka tuntutannya semakin sedikit. Begitu pun sebaliknya.

"Seharusnya ganti rugi yang telah diberikan kepada korban tindak pidana dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan,” tegas Eddy.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online