2 Operator Truk di Singapura Terancam 5 Tahun Penjara Gara-Gara Suap Rp10.600

Newswire
Newswire Rabu, 12 Desember 2018 10:17 WIB
2 Operator Truk di Singapura Terancam 5 Tahun Penjara Gara-Gara Suap Rp10.600

ilustrasi. /Reuters

Harianjogja.com, SINGAPURA- Negara tetangga, Singapura tidak main-main dengan tindakan korupsi. Dua operator truk kecil alias forklift pemerintah Singapura, diseret ke pengadilan karena diduga menerima uang suap SGD 1 atau setara Rp10.600.

Kedua pegawai pemerintah itu bernama Chen Ziliang, 47 dan Zhao Yucun, 43. Keduanya bekerja sebagai operator truk kecil di depot kontainer.

Biro Investigasi Korupsi Singapura (CPIB) dalam keterangan pers yang dikutip Channel News Asia, Selasa (11/12/2018), Chen dan Zhao diduga mengutip uang SGD 1 dari penyemudi truk.

Duit suap Rp10.600 perak itu diberikan sopir agar kedua operator mempercepat pemuatan kontainer ke truk.

Agar bisa mendapat uang haram dari sopir truk, Chen dan Zhao disebut sengaja memperlambat kerja memuat kontainer ke truk-truk.

CPIB menyatakan, Chen melakukan praktik yang sama dalam periode antara Mei 2016 hingga Maret 2018.

Sementara Zhao diduga melakukan praktik tersebut dalam rentang waktu September 2014 hingga Maret 2018.

CPIB tidak menyebutkan secara spesifik jumlah total suap yang diduga diterima Chen dan Zhao. Jika terbukti bersalah, mereka bakal dipenjara selama 5 tahun.

"Perkara ini bisa menjadi pelajaran karyawan lain agar giat bekerja dan tak melakukan praktik suap. Bahkan jika suapnya SGD 1 pun, akan dibawa ke pengadilan.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online