Prabowo Temui Megawati, Ini Isi Pembicaraan di Teuku Umar
Prabowo menemui Megawati di Teuku Umar untuk takziah Guruh Soekarnoputra. Keduanya juga berbincang soal bangsa dan negara.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, BANDUNG- Sebanyak lima orang pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni S, AR, T, AS, dan M dengan rata-rata hukuman selama 3 hingga lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Agus Khausal Alam mengatakan, kelima terdakwa tersebut dinilai bersalah karena dianggap telah menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Tuntutan untuk anak-anak ini yang pertama adalah anak S dan AR masing-masing lima tahun, untuk anak T empat tahun, anak AS 3,6 bulan dan anak M tiga tahun," ujar Agus di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat.
Agus mengatakan, tuntuan ini lebih ringan dibanding hukuman sebenarnya karena mengikuti sistem peradilan pidana anak Undang-undang Nomor 11 tahun 2012.
Menurutnya, kelimanya telah memenuhi unsur pidana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan para saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan petunjuk setelah laporan.
"Ini kan perlu kita informasikan lagi bahwa ini di bawah umur dan masih pelajar. Pelaku anak-anak jadi setengahnya dari dewasa maksimal enam tahun," kata dia.
Tuntutan yang diajukan JPU mendapat respon berbeda dari kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya. Dadang mengaku kecewa atas tuntutan jaksa karena dianggap tidak mengacu dari sistem peradilan anak yang menyebutkan hukuman penjara adalah alternatif terakhir.
JPU dinilai tidak mengikuti rekomendasi hasil penelitian dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung soal penanganan tindak pidana oleh terdakwa dibawah umur yang wajib diikuti dalam membuat materi tuntutan. "Rekomendasi dari Bapas itu salah satunya pidana syarat, salah satunya pidana syarat itu tercantum dalam ketentuan ayat 60 dan 4 wajib," katanya.
Dalam pasal 60 itu menjelaskan bahwa anak itu harus diarahkan ke hukuman pidana bersyarat. Hal itu harus dijadikan pertimbangan oleh JPU, karena anak yang kini menjadi tersangka, statusnya masih bersekolah.
"Kita lihat data proses pembelaan yang nanti akan kita sampaikan pada hari Senin. Kita perjuangkan anak itu, semoga anak itu tidak dihukum. Kemudian kita yakinkan ke hakim bahwa anak itu posisinya hanya sebatas emosi massa bukan tujuan utama dia melakukan pengeroyokan itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo menemui Megawati di Teuku Umar untuk takziah Guruh Soekarnoputra. Keduanya juga berbincang soal bangsa dan negara.
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal informasi kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
DPRD Kulonprogo menyoroti rotasi jabatan di Pemkab dan meminta pejabat baru membuktikan kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat.
Pelindo menargetkan penataan 17 entitas melalui merger, konsolidasi, divestasi dan likuidasi hingga jumlah entitas menjadi 21
KAI merespons penetapan tersangka masinis Argo Bromo Anggrek dan menindaklanjuti enam rekomendasi keselamatan dari KNKT.