Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Ilustrasi ormas./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah mengungkapkan ada ormas yang mengklaim berideologi Pancasila namun ternyata hendak mengganti ideologi tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan kembali bahwa ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ingin mengubah ideologi Pancasila dan dasar negara, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Ada ormas yang terdaftar berideologi Pancasila namun ada agenda lain ingin mengubah Mukadimah UUD 1945 dan Pancasila karena itu pemerintah membubarkan ormas tersebut," kata Tjahjo dalam acara Seminar Nasional "Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan dalam Meningkatkan Nilai ke-Indonesia" di Jakarta, Senin (29/10/2018).
Dalam kesempatan itu, Tjahjo memutarkan video acara HTI di Stadion Sepak Bola yang dihadiri ribuan kader ormas tersebut.
Tjahjo mengatakan bahwa Indonesia menjamin hak tiap orang untuk berkumpul dan berserikat, termasuk membentuk ormas serta partai politik (parpol).
Ia mencontohkan saat ini ada 394.837 ormas yang terdaftar di Kemendagri. Hal ini sebagai bukti negara menjamin kemerdekaan hak berkumpul dan berserikat warga negara.
Meskipun hak berserikat dan berkumpul dijamin, menurut dia, tidak boleh perorangan maupun kelompok mengubah dasar negara.
Indonesia sebagai negara hukum, semua warga negara harus taat dan tunduk pada aturan yang ada, termasuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945, menjaga NKRI, dan menjaga Bhinneka Tunggal Ika.
"Hal-hal final yang sudah disepakati, masih banyak muncul kelompok dan perorangan yang ingin mengubah Pancasila dan NKRI dan mengacak-acak kemajemukan," ujarnya.
Tjahjo menilai masalah radikalisme dan terorisme saat ini menjadi permasalah yang sangat mengganggu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, dia menilai tiap warga negara harus memiliki komitmen dalam menjaga Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ia juga menilai tantangan paling serius berikutnya adalah warga negara Indonesia yang pergi ke Suriah lalu kembali ke Indonesia.
Menurut dia, pemerintah memonitor "by name by address" sehingga mereka terdata dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
PKB gelar Temu Nasional Pesantren 2026 bahas kasus kekerasan seksual. Libatkan pemerintah dan 250 pesantren untuk solusi bersama.
Kunjungan wisata di Bantul melonjak enam kali lipat selama libur Kenaikan Yesus Kristus 2026. Pantai Parangtritis tetap menjadi primadona wisatawan
Ketahui 4 ciri hewan kurban yang tidak sah menurut syariat Islam agar ibadah kurban Anda diterima dan sesuai ketentuan.
Umat Buddha Kulonprogo gelar Tribuana Manggala Bakti di Sungai Mudal sebagai rangkaian Waisak 2026 dengan konsep ekoteologi dan pelestarian alam.
Astra Motor Yogyakarta turut mendukung program TUMBUH yang memiliki tema semangat kolaboratif antar generasi muda hingga masyarakat pesisir