Kapal Migran Dikabarkan Terbalik di Lepas Pantai Suriah, 61 Orang Tewas
Kapal terbalik di lepas pantai Suriah menewaskan sedikitnya 61 orang yang merupakan migran dan pengungsi.
Gerakan \"Saya Perempuan Anti Korupsi\" ./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi memunculkan kontroversi selain mendapat tanggapan beragam dari para anggota parlemen.
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Benny Rhamdani mengapresiasi PP itu karena merupakan terobosan baru dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Menurutnya, peraturan itu mendorong pemberantasan korupsi berbasis masyarakat (community based corruption eradication)
“Dengan adanya PP ini diharapkan mengurangi maraknya praktik korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan pejabat publik di pusat dan daerah,” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, Rabu (10/10/2018).
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi yang telah diatur di PP itu dapat mendorong aparat penegak hukum untuk sungguh-sungguh melakukan penegakan hukum.
Selain itu, senator asal Sulawesi Utara itu menilai PP tersebut sejalan dengan Perpres nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Artinya, pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi terkonsolidasi antara masyarakat bersama kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan penilaian yang berbeda. Dia menyatakan tidak setuju dengan PP yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut.
“Kalau rakyat bisa saling lapor maka akan muncul masalah. Mengapa tidak sekalian saja dibuka laporan untuk kasus narkoba, terorisme atau pengrusakan lingkungan miasalnya,” kata Fahri kepada wartawan.
Menurutnya, dalam kasus korupsi hal terpenting itu adalah bagaimana fungsi audit berfungsi dan bagaimana peran lembaga seperti Badan Pengawas Keuangan (BPK) bekerja dengan baik.
“Korupsi itu sudah ada mitigasinya secara detil, misalnya mulai dari pelaporan,” ujarnya. Dia mengatakan PP itu nantinya akan merugikan banyak pihak.
“Mengapa orang disuruh saling lapor, enak betul dapat 200 juta per kasus,” ujarnya.
Kalau PP itu dijalankan, ujar Fahri, maka negara tidak menghargai sistem yang sudah dibangun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kapal terbalik di lepas pantai Suriah menewaskan sedikitnya 61 orang yang merupakan migran dan pengungsi.
Erupsi Gunung Semeru disertai awan panas guguran, kolom abu 1.000 meter, status tetap Level III Siaga.
Pakar Hukum Tata Negara Unej meminta BK DPRD Jember memberi sanksi tegas kepada legislator yang bermain gim saat rapat.
Tiket laga kandang terakhir PSIM Jogja vs Madura United di SSA Bantul habis terjual, 8.500 suporter siap padati stadion.
Sebanyak 11 pemain masuk nominasi IBL Sportsmanship Award 2026 berkat permainan bersih sepanjang musim reguler IBL.
Ratusan warga Parangjoro Sukoharjo menggelar doa bersama terkait polemik izin warung kuliner nonhalal di Dusun Sudimoro.