Obesitas dan Depresi Saling Memengaruhi, Stigma Berat Badan Jadi Pemicu
Dokter menjelaskan hubungan dua arah obesitas dan depresi. Stigma berat badan dapat memicu tekanan psikologis hingga menghambat penanganan.
Tersangka kasus penjualan bayi di Polrestabes Surabaya./Okezone-Syaiful
Harianjogja.com, SURABAYA - Seorang ibu muda Lariza Anggraini (22) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Warga Surabaya itu dibekuk karena ketahuan menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan.
Kini Lariza hanya bisa menangis dan menyesali perbuatannya, setelah polisi menjebloskan dalam tahanan mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu.
Dalam kasus penjualan bayi ini, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yakni Alton (29) warga Surabaya, Ni Ketut Sukawati (66) warga Bali dan Ni Nyoman Sirat (44) warga Bali.
Peran ketiga tersangka berbeda-beda. Untuk Alton sebagai pemilik akun Instagram yang menawarkan bayi tersebut ke pembeli. Sedangkan Ni Ketut Sukawati sebagai perantara, dan Ni Nyoman Sirat sebagai pembeli bayi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan kasus tersebut berawal ketika tersangka Lariza tertarik dan berniat untuk menjual anak kandungnya yang nomor 3 melalui tersangka Alton. Kemudian terjadi komunikasi antara Lariza dengan Alton via Handphone.
Selanjutnya Alton mengajak Larisa berangkat ke Denpasar, Bali untuk ditemukan pada perantara yaitu bidan Sukawati. Sesampainya di Bali, Alton dan Larisa sambil membawa bayinya bertemu dengan Sukawati. Lalu Sukawati menghubungi Ni Nyoman selaku pembeli.
"Tersangka Ni Nyoman menyerahkan uang Rp15 juta guna membeli bayi yang dijual Lariza dan Alton. Selanjutnya Sukawati membuat surat pernyataan tentang penyerahan yang dilengkapi dengan materai," terang Sudamiran, Selasa (9/10/2018).
Menurut Sudamiran, sebenarnya mengadopsi anak diperbolehkan, tetapi ada mekanismenya yang disiapkan pemerintah. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti HP, surat pernyataan adopsi, uang tunai Rp4,5 juta.
"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, tersangka Lariza mengaku dirinya tega menjual anak ketiganya karena terbentur masalah ekonomi. Saat ini ia mengaku menyesali atas perbuatannya yang menyalahi aturan berlaku. "Saya menyesal," ucap Lariza sembari meneteskan air mata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Dokter menjelaskan hubungan dua arah obesitas dan depresi. Stigma berat badan dapat memicu tekanan psikologis hingga menghambat penanganan.
Simak jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Jumat 6 November 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif sekali jalan Rp8.000.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 6 November 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatannya.
DPRD Sleman mendorong keluarga, sekolah, dan komunitas melestarikan permainan tradisional sebagai warisan budaya sekaligus sarana pendidikan karakter anak.
KPK kembali memeriksa NS, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, untuk mendalami dugaan pembagian proyek dari dana siap pakai bencana.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 6 November 2026, tersedia 10 perjalanan. Simak jam keberangkatan dari kedua stasiun.