BMKG Ingatkan Jateng Selatan Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Peralihan Musim
BMKG mengingatkan Jateng selatan mewaspadai hujan lebat, petir, angin kencang, dan puting beliung saat peralihan musim Oktober-November 2026.
Sejumlah bangunan ambruk akibat gempa di Palu, Sulawesi Tengah , Sabtu (29/9/2018)./ANTARA FOTO/BNPB
Harianjogja.com, PALU-Sebagian besar warga binaan atau narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, meninggalkan tempat tahanan setelah tembok penjara roboh akibat gempa bumi, Jumat (28/9/2018).
Kepala Lapas Palu, Adhi Yan Ricoh ditemui Antara di halaman Lapas Palu, Sabtu (29/9/2018) mengatakan jumlah warga binaan 560 orang dan lebih separuh dari mereka pergi setelah tembok-tembok roboh.
Menurut Adhi, pihaknya tidak bisa mencegah mereka pergi karena kondisi gelap setelah padam lampu dan jumlah petugas sangat sedikit.
"Apalagi para petugas juga panik dan berusaha menyelamatkan diri sendiri," ujarnya.
Mengenai upaya pencarian, Adhi mengatakan belum berpikir ke arah itu karena semua petugas, termasuk polisi masih sibuk mengurus para korban gempa.
"Jangankan mencari napi yang lari, kondisi yang kami alami ini saja belum sempat dilaporkan ke pusat, karena tidak ada listrik dan tidak ada jaringan telekomunikasi," ujarnya.
Ketika ditanya tingkat kerusakan Lapas akibat gempa bumi, Kepala Lapas Palu menyebutkan, "parah banget."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG mengingatkan Jateng selatan mewaspadai hujan lebat, petir, angin kencang, dan puting beliung saat peralihan musim Oktober-November 2026.
Presiden Prabowo menunjuk Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria pada 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya menjabat Wakapolri.
Kabut asap menurunkan jarak pandang di Bandara Sultan Thaha Jambi. Enam penerbangan mengalami keterlambatan hingga pukul 11.00 WIB.
Inflasi DIY September 2026 mencapai 0,26% secara bulanan, dipicu kenaikan harga beras, cabai rawit, hingga telur ayam ras.
Presiden Prabowo merombak kabinet pada 1 Oktober 2026. Bahlil, Sugiono, Dudung, Sarmuji, hingga Listyo Sigit mendapat posisi baru.
Revisi UU LLAJ mengusulkan denda truk ODOL hingga Rp50 miliar dan memperluas pihak yang dapat dikenai sanksi.