Pria Pacitan Disiram Cairan Kimia saat Berangkat ke Pasar
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
llustrasi penjara./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANDUNG- Sejumlah ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin diketahui lebih luas dari ruangan pada umumnya.
Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, mendorong Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin untuk mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan, agar sel yang memiliki ukuran besar dapat dihuni oleh dua hingga tiga narapidana.
"Ukuran besar kami mengharapkan agar Kalapas Sukamiskin [Tejo Harwanto], agar tipe atau kluster kamar besar dihuni dua sampai tiga orang. Berarti akan ada pola penempatan, pola itu ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Kepala Kanwilkumham Jabar, Ibnu Chuldun, di Lapas Sukamiskin, Senin (17/9/2018).
Ibnu mengatakan, rekomendasi yang ia usulkan sebagai respon atas masukan dari Ombudsman RI yang menilai adanya perbedaan luasan kamar di Sukamiskin saat melakukan sidak pada Kamis (13/9/2018).
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM tahun 2003, tentang pola bangunan unit pelaksana teknis menyatakan standar luas hunian pada lapas maupun rumah tahanan minimal 5,4 meter persegi. Menurut dia, apabila mengacu pada keputusan tersebut, maka hampir dipastikan mayoritas sel tahanan yang ada di Sukamiskin tidak memenuhi standar kelayakan.
Dari 556 kamar yang terdiri atas tiga tipe yakni kecil, sedang, dan besar. Hanya 93 kamar yang dinyatakan telah memenuhi standar apabila mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM tahun 2003.
"Ada sekitar 463 kamar hunian yang tidak sesuai atau kurang dari 5,4 meter persegi," kata dia.
Ia merinci, untuk kamar tahanan kecil ukurannya bervariasi mulai 250 cm x 160 cm, 250 cm x 57 cm, 252 cm x 160 cm, 257cm x 156 cm. Mayoritas berada di lantai bawah dengan totalnya 463 sel, 122 diantaranya masih tidak berpenghuni.
Kamar berukuran sedang memiliki ukurannya 309 cm x 250 cm, 323 cm x 240 cm, 325 cm x 245 cm. Kamar sel ini berada di lantai dua dengan total 41 sel, dua di antaranya tidak berpenghuni.
Kemudian sel yang berukuran besar yakni 324 cm x 250 cm, 329 cm x 250 cm, 330 cm x 252 cm dan 540 cm x 247 cm. Sel besar ini memiliki 52 ruangan, dua di antaranya tidak berpenghuni.
"Bisa ditetapkan dua atau tiga orang berarti akan bisa menampung narapidana yang saat ini sedang menempati kamar yang menurut ombudsman tidak layak," kata dia.
Menanggapi soal isu Setya Novanto yang dinilai menerima fasilitas berbeda, ia menyanggahnya. Desain Sukamiskin sendiri tidak banyak berubah sejak awal dibangunnya pada 1918.
Apabila kamar yang tidak memenuhi standar dibongkar, hal tersebut justru akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah karena usia bangunan sangat tua.
"Tidak akan kami rombak, dan tidak akan kami robohkan karena sangat tidak mungkin. Kecuali anggarannya ada. Kalau itu dibongkar pasti ada runtuhan lagi dan saya pastikan kamar itu tidak bisa digunakan lagi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Lonjakan penumpang kereta saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus capai 778 ribu tiket. Jogja jadi tujuan favorit masyarakat.
Polisi gerebek rumah di Bantul yang diduga jual miras oplosan. Lima botol disita, operasi terus digencarkan tekan peredaran ilegal.
Ilmuwan China berhasil kloning 6 kambing perah super dengan produksi susu tinggi. Terobosan ini percepat pembiakan dan dukung ketahanan pangan.
Prancis umumkan skuad Piala Dunia 2026. Camavinga dan Kolo Muani dicoret, Mbappe tetap jadi andalan utama Les Bleus.