Tragis! Bocah SD di Ngawi Tewas Tenggelam Saat Menyelamatkan Temannya
Bocah SD 11 tahun di Ngawi tewas tenggelam saat menolong temannya di kolam bekas galian C sedalam 8 meter.
Ilustrasi hoaks./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi menyebut, anggota Front Pembela Islam (FPI) terlibat dalam penyebaran video hoaks demo mahasiswa di gedung Mahkamah Konstiutsi (MK).
Suhada Al Syuhada Al Aqse, satu dari empat penyebar berita bohong alias hoaks terkait aksi demonstrasi mahasiswa di gedung Mahkamah Konstitusi ternyata adalah anggota Front Pembela Islam atau FPI. FPI didirikan oleh Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, Suhada sengaja memelintir video soal simulasi unjuk rasa mahasiswa di gedung MK. Dari pemeriksaan sementara, Suhada sudah tahu bila video itu adalah simulasi pengamanan demonstrasi mahasiswa.
"Iya sudah tahu kalau itu simulasi," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018).
Video tersebut sengaja direkayasa dan diunggah ke media sosial agar nampak aksi mahasiswa itu berdemo untuk menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk dicopot. Alasan video itu disebarkan untuk memprovokasi masyarakat.
"Maksudnya dengan adanya simulasi itu oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata agar yang lain ikut turun untuk untuk rasa," kata dia.
Terkait penyebaran hoaks ini, polisi telah meringkus Suhada dan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf dan Nugrasius.
Sebelumnya, video bertuliskan #MahasiswaBergerak disebarluaskan oleh beberapa akun media sosial yang memposting konten berita bohong tentang simulasi penanganan demo di gedung MK sebagai berita unjuk rasa mahasiswa. Hal ini dimaksudkan untuk menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Bocah SD 11 tahun di Ngawi tewas tenggelam saat menolong temannya di kolam bekas galian C sedalam 8 meter.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.