BGN Tegaskan MBG Tak Bagikan Susu Formula untuk Bayi
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Setya Novanto. /Antara Foto- Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus skandal Bank Century kembali mencuat setelah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) mengklaim memiliki data yang akurat terkait kasus korupsi Bank Century yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov pun siap membongkar keterlibatan para pihak penerima uang haram Bank Century.
"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan ke KPK," kata Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Menurut Setnov, saat kasus Bank Century menjadi polemik dan bergulir di DPR, dirinya sedang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Dimana, diakui Setnov, koleganya yakni, Idrus Marham yang menjadi anggota Pansus Bank Century.
"Karena dulu yang kita tunjuk kan ketuanya Pak Idrus Marham dan saya suruh fraksi-fraksi sehingga bisa berikan suatu rekomendasi yang baik kepada KPK. Jadi kalau KPK memerlukan, saya sudah siap. Saya siap bantu KPK," terangnya.
Setnov berpandangan, kasus korupsi Bank Century sebenarnya sudah mulai terang sejak diusut KPK. Bahkan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menganggap kasus Bank Century bisa cepat selesai jika ada bantuan dari dirinya.
"Saya yakin KPK cepat tentu dengan bantuan kita, apalagi saya waktu itu sangat kooperatif dan koordinasi sampai itu selesai. Dan saat itu jaman SBY dan sekretaris pardede dan ibu menteri keuangan," terangnya.
"Dan itu emang ada dan engga dipisahkan antara kebijakan yang hari Jumat, Sabtu, Minggu uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," imbuh Setnov.
Diketahui, kasus korupsi Bank Century kembali muncul setelah Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, MAKI menganggap KPK tidak menjalankan putusan praperadilan di PN Jaksel.
MAKI sendiri pernah memenangkan gugatan praperadilan korupsi Bank Century yang diputus di Pengadilan Negeri Jaksel, pada April 2018, lalu. Namun, KPK hingga kini belum menguak siapa tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century.
Padahal, dalam amar putusannya, PN Jaksel meminta agar KPK kembali membuka penyelidikan terkait kasus korupsi dana talangan atau baliout untuk Bank Century. Dalam putusan tersebut juga dipaparkan nama-nama yang pernah disebut dalam dakwaan mantan Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Sebanyak 3.393 PPPK paruh waktu di Bantul resah kontrak berakhir September 2026 di tengah pembatasan belanja pegawai daerah.
Kelurahan Keparakan menggelar pelatihan menulis aksara Jawa untuk melestarikan budaya dan menarik minat generasi muda di Jogja.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Kulonprogo siapkan program Kampung Redam untuk mencegah konflik horizontal. Lima kalurahan disiapkan menjadi proyek percontohan.
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.