Viral Kasus Shinta Komala Libatkan Anggota, Polda DIY Turun Tangan
Polda DIY menerjunkan tim asistensi untuk mengawal kasus Shinta Komala yang viral dan menyeret oknum anggota polisi di Sleman.
Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman./Reuters
Harianjogja.com, JOGJA- Warga Arab Saudi mesti berhati-hati saat menyampaikan kritik di media sosial. Ada sanksi penjara mengancam.
Warganet di Arab Saudi kekinian tidak lagi bisa leluasa melakukan protes atau sekadar menuliskan satire terutama mengenai nilai-nilai agama dan norma sosial di negeri Raja Salman tersebut.
Sebab, seperti diberitakan Telegraph, Rabu (5/8/2018), Kerajaan Arab Saudi telah memasukkan unggahan-unggahan sindiran warganet sebagai bentuk kejahatan siber dengan ancamanan hukuman lima tahun penjara.
"Memproduksi dan mendistribusikan materi berisi olok-olok yang mengganggu ketertiban umum, nilai-nilai agama, maupun moral masyarakat melalui media sosial akan dipertimbangkan sebagai kejahatan siber. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda 3 Miliar Riyal [setara Rp 11,9 miliar],” demikian pengumuman yang dibuat kejaksaan Arab Saudi.
Peraturan tersebut, memicu kekhawatiran para aktivis sosial maupun hak asasi manusia di Saudi. Apalagi, sejak Mohammed bin Salman menjadi Putra Mahkota pada Juni 2017, kerajaan tersebut gencar menghukum sejumlah aktivis hanya karena berbeda pendapat.
Hingga kekinian, sedikitnya puluhan warga telah dihukum atas tuduhan merongrong kekuasaan pemerintahan hanya karena menuliskan protes melalui media sosial seperti Twitter.
Sejak September 2017, pemerintah juga menerbitkan kebijakan untuk memberikan peluang publik guna melaporkan tetangga mereka yang melakukan protes melalui media sosial dengan menggunakan perundang-undangan kejahatan teroristik.
Tak hanya aktivis HAM dan pegiat sosial, kejaksaan Arab Saudi juga menyasar ulama-ulama yang tak sepaham dengan pemerintah.
Termutakhir, Selasa (4/9/2018) pekan ini, kejaksaan memvonis hukuman mati Sheikh Salman al-Awda, ulama termuka di negeri tersebut. Sheikh Salman ditangkap bersama 20 orang lainnya pada tahun lalu.
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam vonis hukuman mati tersebut, dengan menyebut Sheikh Salman sebagai ”ulama reformis” yang memperjuangkan agar HAM mendapat kedudukan terhormat hukum Islam.
Sheikh Salman ditangkap tahun 2017, karena secara terbuka menolak sejumlah kebijakan Arab Saudi. Salah satu kebijakan pemerintah yang diprotesnya adalah, memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar yang disebut melindungi kelompok Ikhwanul Muslimin.
ALQST, kelompok pemantau HAM Arab Saudi yang berbasis di London Inggris, mengungkapkan kejaksaan membuat 37 dakwaan terhadap Sheikh Salman, termasuk menuduhnya menyebarkan hasutan agar publik melawan penguasa.
"Tren negatif dari pemerintah Saudi saat ini adalah, mereka mengirimkan pesan bahwa orang-orang yang berbeda pendapat atau sekadar berekspresi bisa dihukum mati,” tegas Dana Ahmed, juru bicara Amnesty International.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Polda DIY menerjunkan tim asistensi untuk mengawal kasus Shinta Komala yang viral dan menyeret oknum anggota polisi di Sleman.
Hyundai recall 421 ribu mobil di AS akibat risiko rem mendadak dari error software kamera depan pada model 2025–2026.
iPhone 17 pimpin pasar global Q1 2026, Apple kuasai 3 besar, Samsung dan Xiaomi bertahan di segmen entry level.
Polres Kulonprogo petakan 30 geng pelajar untuk cegah kejahatan jalanan. Simak langkah preventif Pemkab dan kepolisian di sini.
FIB Bronze Jogja 2026 jadi ajang penting pembinaan padel Indonesia menuju Kualifikasi Piala Dunia dan Asian Games.
BNI ini salah satu bank nasional dengan jaringan internasional yang cukup besar. Kami menjadi penghubung antara dunia internasional dengan Indonesia, baik inbou