MK Enggan Menghapus Larangan Mantan Pemakai Narkotika 'Nyalon' Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak untuk menghapuskan larangan pemakai narkotika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Para artis bakal caleg dari Partai Nasdem/Instagram @official_nasdem
Harianjogja.com, JAKARTA -Politisi Partai Golkar Dorel Almir mengajukan permohonan pengujian Pasal 240 ayat (1) huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Norma tersebut mengatur syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota parpol terlebih dahulu.
Dia mengatakan, klausul tersebut tidak mencantumkan jangka waktu keanggotaan seorang kader parpol hingga boleh didaftarkan sebagai caleg.
Idealnya, menurut dia, perlu waktu satu tahun bagi kader sebelum dapat menjadi calon anggota DPR atau DPRD.
"Pemohon mengamati banyak bakal caleg bukan kader yang didaftar sebagai bakal caleg. Pemohon menduga caleg direkrut karena memiliki modal lain selain kualitas dan pemahaman pendidikan politik," kata Dorel dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Caleg Instan
Dorel mengajukan permohonan uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu dalam kapasitas sebagai perorangan kader Golkar sejak 2003.
Dia juga telah mendaftarkan diri sebagai bakal caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatra Barat II.
Pendiri Almir and Partner Law Firm ini mengakui bahwa Golkar tidak memberikan kursi bakal caleg untuk kader baru. Namun, dia mencemaskan bakal caleg instan parpol lain akan melahirkan persaingan tidak sehat dan adil dalam kompetisi Pileg 2019.
“Bahwa dengan adanya syarat bagi bakal caleg menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya setahun maka posisi tawar parpol diberikan peran sangat strategis dalam menentukan kualitas dan kelayakan bakal calon wakil rakyat yang ada di pusat dan daerah,” ujarnya.
Harapan Dorel tersebut dapat terwujud bila Pasal 240 ayat (1) huruf n dinyatakan MK konstitusional bersyarat asalkan dimaknai ‘sekurang-kurangnya telah menjadi anggota parpol peserta pemilu pilihannya selama 1 tahun’.
Dia juga memohon kepada MK agar perkara tersebut dapat diputus sebelum 20 September 2018 yakni waktu terakhir yang diberikan Komisi Pemilihan Umum kepada parpol untuk penggantian bakal caleg.
Catatan
Menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi Saldi Isra memberikan sejumlah catatan. Salah satunya terkait dengan kedudukan hukum Dorel sebagai anggota parpol.
"Banyak permohonan anggota partai di MK tak punya kedudukan hukum dengan dasar argumentasi bahwa partai itu membentuk UU. Harusnya berjuang ketika proses itu terjadi di DPR," katanya.
Selain itu, tambah Saldi, Dorel perlu menjelaskan rasionalitas jangka waktu satu tahun sebelum kader parpol boleh dimajukan sebagai bakal caleg.
Dia mencontohkan pemohon bisa menggunakan alasan bahwa satu tahun cukup untuk memahami ideologi dan misi sebuah parpol.
"Apalagi sekarang menjadi caleg cenderung diiklankan," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas ini.
Seusai sidang, Dorel Almir mengatakan dirinya siap untuk memperbaiki berkas permohonan seperti yang diminta hakim. Harapannya, MK dapat memutus cepat perkara tersebut guna mengakhiri fenomena caleg instan yang dapat memperburuk citra parlemen ke depan.
"Misalnya banyak artis yang menjadi caleg walaupun baru masuk partai," ucapnya.
MK, kata dia, pernah memberlakukan larangan pengurus parpol masuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) DPD. Karena itu, dia berharap pula MK memutus perkaranya sebelum penetapan DCT DPR dan DPRD.
"Kalau soal DPD saja bisa, kenapa yang soal caleg instan seperti caleg artis ini tidak?" katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak untuk menghapuskan larangan pemakai narkotika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Ratu Oceania Raya menggelar kegiatan Disney Day 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 lengkap lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta tips hindari antrean.
Rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif terbaru dan sistem pembayaran digital. Praktis, murah, dan terhubung ke seluruh Jogja.
Jadwal pemadaman listrik Jogja 16 Mei 2026 di Sleman, Kota Jogja, dan Gunungkidul. Cek lokasi terdampak dan tips antisipasi.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaku mendapatkan pelayanan yang sama dengan pasien umum saat menjalani perawatan di Rumah Sakit DKT