Aturan Penggunaan Toa Disosialisasikan Besok Lusa

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Sabtu, 01 September 2018 11:25 WIB
Aturan Penggunaan Toa Disosialisasikan Besok Lusa

Ilustrasi masjid/Reuters

Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY akan mulai menyosialisasikan aturan penggunaan pelantang masjid ke 8.000 masjid, Senin (3/9/2018) lusa. Sehari-hari, pelantang ke luar masjid hanya boleh dipakai untuk azan dan pembacaan Alquran 15 menit sebelum waktu Salat Subuh dan Salat Jumat serta mengumumkan berita lelayu.

Pada 24 Agustus lalu, Kemenag mengeluarkan surat edaran yang meminta jajarannya menyosialisasikan lagi aturan penggunaan pelantang, atau dalam istilah populer disebut sebagai toa, di masjid. Aturan tersebut sudah ada sejak 1978 dan tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Pokok dari instruksi tersebut adalah penggunaan pengeras suara ke luar masjid hanya untuk azan, membaca Alquran seperempat jam sebelum waktu Salat Subuh dan Salat Jumat serta takbir Idulfitri dan Iduladha. Pengguna pelantang sebaiknya bersuara merdu, tidak cempreng, dan tidak sumbang.

Instruksi ihwal tata cara pelantang itu diprioritaskan untuk mengatur masjid di wilayah perkotaan yang dihuni penduduk dengan beragam latar belakang dan kesibukan berbeda-beda. Sementara, masjid-masjid di perdesaan, yang umumnya berada di lingkungan homogen, diberi kelonggaran untuk menerapkan aturan tersebut dengan memperhatikan lingkungan dan reaksi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenag DIY Muhammad Lutfi Hamid mengatakan zikir dan pengajian tidak perlu memakai pelantang ke luar masjid, tetapi cukup pengeras di dalam.

Menurut dia, umat muslim sebaiknya juga perlu mengutamakan aspek tenggang rasa apabila di wilayahnya ada komunitas nonmuslim.

“Semestinya, kalau azan sementara di situ ada komunitas [nonmuslim], [pengeras suratnya] jangan diarahkan ke komunitas nonmuslim,” ujar dia kepada Harian Jogja, Kamis (30/8).

Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala yang dirilis 40 tahun lalu itu mengatur penggunaan pelantang agar tidak mengganggu orang yang sedang beristirahat maupun beribadah di dalam rumah masing-masing.

Instruksi itu tidak mengatur penggunaan pelantang di luar urusan ibadah, misalnya untuk mengumumkan berita kematian. Lutfi mengatakan berita lelayu masih dapat diumumkan melalui pengeras suara ke luar masjid karena itu untuk kepentingan masyarakat luas.

Lutfi mengatakan sosialisasi Surat Edaran dari Kemenag secara resmi akan dimulai Senin pekan depan ke masjid-masjid. Saat ini ada sekitar 8.000 masjid di DIY. Sosialisasi informal, kata dia, sudah dilakukan melalui pesan singkat maupun aplikasi Whatsapp kepada pengurus masjid.

Sebelumnya, Muhammadiyah Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag menyatakan sampai sekarang belum ada perubahan aturan penggunaan pelantang masjid yang sudah dikeluarkan sejak 1978.

“Pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam salat dan doa. Zikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam atau ke luar,” kata mantan Rektor IAIN Gorontalo ini.

Amin meminta Kanwil Kemenag di tiap provinsi untuk kembali menyosialisasikan instruksi Dirjen Bimas Islam 1978. “Kami juga minta Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk ikut menyosialisasikannya.”

Amin mengharapkan masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang aturan tersebut.

Dukungan Positif

Organisasi Islam di DIY mendukung penuh sosialisasi penggunaan pengeras suara masjid. Rais Syuriah PWNU DIY Azhari Abta mengatakan sampai saat ini belum menerima informasi mengenai surat edaran tersebut. Dia mengatakan aturan penggunaan pengeras suara cukup positif.

“Pengeras suara di luar untuk azan, untuk mengajak salat, sementara untuk zikir khusus pelantang suara di dalam. Zikir memang lebih baik dilakukan dengan tenang, pelan, dan tidak lantang sekali,” kata dia.

Azhari juga setuju apabila pengguna pelantang suara harus orang yang bersuara merdu.

“Memang sunahnya begitu, untuk azan perlu orang yang suaranya bagus. Cuma tidak di setiap tempat ada orang yang punya suara bagus,” ujar dia.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY Gita Danu Pranata mengatakan penggunaan pelantang ke luar masjid sekadar untuk panggilan salat dan iqomah. Sementara, kata dia, saat ini beberapa masjid justru menggunakan pengeras suara luar untuk doa atau zikir.

“Memang tidak lagi kondusif. Kalau semacam itu cukup di dalam, kecuali mengumumkan untuk mengajak doa di masjid [bisa pakai pengeras luar],” ujar dia.

Aturan yang dikeluarkan Kemenag, menurut Gita, adalah bentuk toleransi antarumat beragama. Di luar kepentingan ibadah umat muslim, pelantang juga perlu dipakai untuk kepentingan sosial, misalnya pengumuman berita lelayu.

“Itu malah penting, untuk hal ini bisa pengecualian [bisa dilakukan lewat pengeras suara luar],” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online