Ini Lokasi Rumah Laksamana Maeda, Tempat Perumusan Naskah Proklamasi
Museum Perumusan Naskah Proklamasi di bekas rumah Laksamana Maeda menyimpan jejak perumusan, pengetikan, hingga penandatanganan naskah Proklamasi.
Idrus Marham. /suara.com-Muhaimin A Untung
Harianjogja.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugana korupsi proyek PLTU Riau Idrus Marham bila dia akhirnya ditahan KPK.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus yang datang sekira pukul 13.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang mengaku akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di KPK. Termasuk jika dirinya langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
"Semua saya ikuti tahapannya," kata Idrus saat dikonfirmasi soal penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
Idrus juga menyatakan dalam pemeriksaan kali ini dia akan menjelaskan secara detail ke penyidik KPK. Termasuk soal dugaan adanya janji uang sebesar 1,5 juta Dollar Amerika dari Johannes Kotjo jika berhasil meloloskan perusahaannya, Blackgold Natural Resources Limited di proyek PLTU Riau.
"Nanti saya sampaikan. Itu [janji uang 1,5 juta Dollar AS] juga sudah masuk pada substansi, biar nanti dulu, saya sudah tersangka. Gimana," ungkapnya.
Idrus sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Sebeleumnya, KPK juga telah lebih dulu menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
Idrus diduga mengetahui penerimaan uang yang diterima dari Eni Saragih dari Johannes B Kotjo. Bahkan, Idrus juga diduga telah dijanjikan mendapatkan jatah sebesar 1,5 Juta Dollar Amerika jika meloloskan perusahaan Kotjo di proyek PLTU Riau-1.
Hingga saat ini, Idrus sendiri belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan tersangka. Sementara Eni Saragih dan Johannes Kotjo sudah ditahan di rutan yang terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Museum Perumusan Naskah Proklamasi di bekas rumah Laksamana Maeda menyimpan jejak perumusan, pengetikan, hingga penandatanganan naskah Proklamasi.
Pemain Mataram Utama U-13 Firmansyah Purbo Wicaksono disanksi larangan bermain hingga Soeratin 2026 usai dan denda Rp10 juta.
Prabowo optimistis karhutla Kalimantan segera terkendali setelah pemerintah menambah helikopter, alat pemadam, pompa, dan personel.
Pemda DIY menyambut kepulangan Ahmad Raditya dan Anggita Ayu, Paskibraka Nasional wakil DIY yang bertugas pada HUT ke-81 RI.
Ekek Keling Sunda dari Gunung Pangrango disebut nyaris punah akibat perburuan. TSI menyiapkan empat pasang untuk dilepasliarkan.
PSEL Bantul memasuki tahap persiapan. Pematangan lahan dijadwalkan September dan proyek ini memiliki nilai investasi mencapai Rp3 triliun.