Pekerja PLTSa Putri Cempo Solo Kecelakaan Kerja, Tangan Masuk Mesin
Pekerja PLTSa Putri Cempo Solo mengalami kecelakaan kerja hingga tangannya masuk mesin. Korban telah menjalani operasi dan kini dalam pemulihan.
Sidang kedua Siti Aisyah di Mahkamah Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis (13/4)./Antara
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR- Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia mengeluarkan putusan sela terkait kasus pembunuhan Kim Jong Nam—kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yang menyeret WNI Siti Aisyah.
Rusdi Kirana, Duta Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia, menyatakan kekecewaannya dengan hasil sidang putusan sela Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Kamis (16/8/2018).
"Kami sebagai wakil pemerintah merasa sedih dan kecewa, namun tetap menghormati jalannya sidang yang dilakukan hakim," ujar Rusdi Kirana ketika ditemui seusai menghadiri sidang, seperti diberitakan Antara.
Sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam berlanjut setelah hakim tidak membebaskan kedua terdakwa Siti Aisyah, 26 dan Doan Thi Huong, 29 dalam putusan sela.
"Terlepas dari itu semua, kami dari awal sudah menunjuk pengacara dan di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri di Jakarta dan membentuk tim asistensi," ujarnya.
Mengenai langkah selanjutnya, Rusdi Kirana mengatakan akan terus mendampingi dan memberikan bantuan hukum maupun nonhukum kepada Siti Aisyah.
Rusdi Kirana hadir di sidang bersama Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, serta Kepala Konsuler KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary.
Rusdi Kirana tampak berlinang air mata begitu mengetahui sidang kasus pembunuhan Kim Jong Nam masih dilanjutkan.
Terdakwa kasus pembunuhan, Siti Aisyah, yang awalnya tampak tegar juga terlihat menangis pada akhir sidang.
Pengacara Siti Aisyah Gooi Soon Seng mengatakan, keputusan dalam putusan sela ini tidak bisa disanggah karena bukan keputusan final.
"Yang akan kami lakukan sekarang adalah melakukan pembelaan dengan menghadirkan saksi. Dari saksi-saksi yang diajukan jaksa kami hanya mengajukan tujuh orang," katanya.
Sidang selanjutnya bakal berlangsung secara maraton sejak tanggal 1, 5, 7, 8, 12, 15 Oktober 2018. Selanjutnya pada tanggal 12 dan 13 Desember 2018.
Pada tanggal 7, 8, 9, 10, 28, 29, 30 dan 31 Januari 2019 serta 18-19 Februari 2019, persidangan juga digelar.
Siti Aisyah, 26 dan perempuan Vietnam bernama Doan Thi Huong, 29, didakwa membunuh Kim Jong Nam—kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un—bersama empat orang lagi yang masih bebas di Balai Keberangkatan Kuala Lumpur International Airport II, Sepang, 13 Februari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara
Pekerja PLTSa Putri Cempo Solo mengalami kecelakaan kerja hingga tangannya masuk mesin. Korban telah menjalani operasi dan kini dalam pemulihan.
Sebanyak 38 budaya asal Jawa Tengah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026 tahap I, termasuk Ciu Bekonang dari Sukoharjo.
Komdigi memperingatkan 22 PSE yang belum mendaftar. Jika hingga 13 Juli 2026 belum patuh, layanan digital berisiko diblokir.
Pemkot Jogja masih mematangkan penataan Malioboro, termasuk becak listrik, akses kendaraan, dan perbaikan fasilitas water station.
Bupati Banyumas mengajak generasi muda melestarikan tradisi petungan Jawa melalui workshop yang membahas filosofi, weton, dan kearifan lokal.
Kelurahan Bumijo menggelar pelatihan ecoprint untuk meningkatkan keterampilan warga dan membuka peluang usaha berbasis bahan alami.