Keterlaluan, Tak Satupun Bacaleg Siak Memenuhi Syarat Administrasi

Newswire
Newswire Senin, 23 Juli 2018 14:17 WIB
Keterlaluan, Tak Satupun Bacaleg Siak Memenuhi Syarat Administrasi

Komisi Pemilihan Umum/JIBI

Harianjogja.com, SIAK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau menyatakan dari 528 bakal calon legislatif (bacaleg) yang diusulkan 16 parpol peserta Pemilu 2019, belum ada satupun yang memenuhi syarat administrasi alias belum memenuhi syarat (BMS).

"Setelah kami melakukan verifikasi terhadap semua berkas yang diajukan parpol, belum satupun berkas administrasi bacaleg yang lengkap, semuanya masih dinyatakan BMS," kata Ketua KPU Siak, Sariman di Siak, Senin (23/7/2018).

Bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat, pihaknya meminta parpol untuk segera melakukan perbaikan dokumen di masa berbaikan antara 22 sampai 31 Juli 2018.

"Dengan telah diserahkannya hasil verifikasi kelengkapan dokumen syarat bakal calon, KPU Siak mengimbau kepada seluruh parpol agar dapat melengkapi persyaratan bacaleg sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ucapnya.

Dia menegaskan, penyerahan dokumen perbaikan dilakukan hanya satu kali pada masa perbaikan selama waktu yang telah ditetapkan, KPU Siak akan menolak penyerahan dokumen perbaikan diluar jadwal tersebut.

Nantinya, jika hasil perbaikan sudah diserahkan kembali kepada KPU, maka akan diverifikasi selama tujuh hari lagi, setelah itu baru akan diumumkan.

Mengenai syarat para bakal caleg harus bersih dari tindak pidana, jika ditemukan, atau terindikasi maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada bacaleg yang bersangkutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online