Temui Pengungsi, Gibran Pastikan Bantuan Menjangkau Seluruh Warga
Wapres Gibran meninjau pengungsi gempa Sikka, NTT, dan meminta bantuan menjangkau seluruh warga, termasuk kelompok rentan di wilayah terpencil.
Ilustrasi ikan mati./Ist-Inafeed
Harianjogja.com, MUKOMUKO-Diduga tercemar limbah cair yang berasal dari pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang masuk sungai, puluhan ikan di salah satu sungai di Desa Pernyah, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mati.
"Pada prinsipnya kami berpandangan sama dengan masyarakat setempat terkait penyebab puluhan ikan mati di sungai wilayah itu, yakni diduga akibat limbah pabrik CPO. Tetapi untuk kebenarannya perlu adanya pemeriksaan dan uji laboratorium air sungai tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Robin Linton di Mukomuko, Minggu (22/7/2018).
Ia menyatakan, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup bersama dengan masyarakat dan polisi telah mengambil sampel air sungai yang diduga tercemar limbah pabrik. Instansinya, katanya, pada Minggu sore mengirimkan beberapa sampel air sungai tersebut ke laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Pihak laboratorium DLHK Bengkulu membutuhkan waktu paling lama satu minggu untuk melakukan uji laboratorium sampel air sungai di wilayah tersebut.
"Setelah itu baru kita sama-sama mengetahui air sungai tersebut tercemar limbah atau tidak," ujarnya.
Disamping itu, instansinya akan memeriksa sistem kerja pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit milik PT KAS yang berada tidak terlalu jauh dari sungai di wilayah tersebut.
Instansinya melakukan pemeriksaaan untuk memastikan apakah sistem kerja di lingkungan PT KAS di wilayah tersebut sesuai dengana aturan yang berlaku atau tidak.
Ia menyatakan instansinya mengeluarkan rekomendasi lokasi pembuangan limbah pabrik CPO milik PT KAS di lahan perkebunan atau "line aplication", bukan di sungai.
Kalau ternyata perusahaan membuang limbah ke sungai, maka perusahaan tersebut telah melanggar aturan karena membuang limbah di lokasi yang tidak diziinkan.
Instansinya perlu melakukan pemeriksaan sistem kerja di perusahaan itu sudah sesuai aturan atau belum.
Kalau memang ada kolam penampungan limbah bocor kemudian limbah masuk sungai, katanya, hal itu juga harus diketahui dengan pasti apakah faktor kesengajaan atau kelalaian.
Untuk itu, instansinya perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sistem kerja di perusahaan tersebut. Ia menegaskan ada konsekuensi hukum yang diterima perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wapres Gibran meninjau pengungsi gempa Sikka, NTT, dan meminta bantuan menjangkau seluruh warga, termasuk kelompok rentan di wilayah terpencil.
Kualitas udara Pontianak mencapai AQI 328 dan masuk kategori Berbahaya akibat karhutla. Palangkaraya juga masuk kategori Tidak Sehat.
ATR/BPN telah memverifikasi usulan LP2B pada LBS untuk proyek kereta gantung Prambanan. Masih ada tahapan lahan, lingkungan, dan PBG.
Kabut asap karhutla menurunkan jarak pandang di bawah 1.000 meter dan mengganggu enam penerbangan di Bandara Supadio Kalbar.
PSS Sleman imbang 1-1 melawan PSM Makassar. Pieter Huistra memanfaatkan laga pramusim untuk menguji pemain di posisi berbeda.
Revisi Perda KTR Jogja ditunda ke 2027. Reklame rokok direncanakan berjarak 200-300 meter dari fasilitas tertentu.