Terseret Kasus Korupsi, Pegawai Ditjen Bea Cukai Ahmad Dedi Dicekal Imigrasi
Imigrasi mencekal Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke luar negeri selama enam bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bea Cukai.
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, JAKARTA- Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di Lapas Sukamiskin menyeret sejumlah tersangka dan membongkar praktik suap di dalam penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kepada Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen terkait kasus jual beli kamar dan fasilitas. Berdasarkan hasil pengembangan pelaku menjual kamar dan fasilitas kepada narapidana koruptor dengan harga mencapai Rp500 juta.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, jumlah pasti pendapatan dan pembeli kamar dan fasilitas Lapas masih sedang pedalaman. Namun, yang pasti, KPK telah menyita dua unit mobil Mitsubishi Triton Exceed Pajero Sport serta uang Rp20 juta dan USD 410 diduga hasil kejahatannya.
"Informasi awal ada rentang, sekitar Rp200 hingga 500 juta per kamar," kata Laode dalam jumpa pers di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Berdasarkan hasil investigasi tim penyidik KPK diketahui bahwa kamar-kamar yang berada di Lapas Sukamiskin memiliki fasilitas yang berbeda-beda. Bahkan, setiap narapidana dapat menambah fasilitas di dalam kamarnya dengan memberikan sejumlah uang sesuai tarif yang ditentukan.
Fasilitas-fasilitas yang bisa ditambahkan itu antara lain pendingin ruangan atau AC, disepenser, televisi, kulkas, handphone, hingga fasilitas jam besuk lebih lama dibandingkan narapidana pada umumnya.
"Misalnya dia mau ditambah fasilitas harus dibayar," ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan perihal penambahan uang bagi narapidana yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan di kamarnya tersebut.
Jual beli kamar dan fasilitas di Lapas Sukamiskin ini dimainkan oleh seorang yang menghubungkan narapidana dengan Kepala Lapas Sukamiskin. Ia menyebut penghubung ini diduga seorang narapidana tindak pidana umum di Lapas Sukamiskin.
"Mau nambah apa itu ada tambahan lagi, mau nambah ini, itu tambah lagi. Itu ada penghubung menuju ke Kalapas, ada seseorang yang bisa ke mana-mana, tapi statusnya terpidana biasa," pungkasnya.
Seperti diketahui, selain Wahid Husen KPK juga menjaring lima tersangka lainnya, diantaranya Istri Wahid Husen, Dian Anggraini; terpidana korupsi proyek Bakamla, Fahmi Dharmawansyah; Istri Fahmi, Inneke Koesherawati yang juga artis kondang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Imigrasi mencekal Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke luar negeri selama enam bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bea Cukai.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan se-DIY memperkuat koordinasi untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan melindungi pekerja.
Nusron Wahid menjalani pemeriksaan KPK selama lima jam dan menegaskan perjalanan ke luar negeri telah mendapat persetujuan Kemensetneg.
Mabes Polri memastikan soliditas internal tetap terjaga setelah Listyo Sigit dan dua jenderal ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan.
EHEF 2026 kembali digelar di Yogyakarta dengan menghadirkan 69 institusi pendidikan tinggi Eropa untuk membuka peluang kuliah dan beasiswa bagi generasi muda In
Demokrat mencatat kemenangan dalam pemilu sela AS 2026 dan berpeluang merebut mayoritas kursi Senat serta DPR dari Partai Republik.