BNPB Gelar OMC di Aceh Barat dan Nagan Raya Cegah Karhutla
BNPB dan PT Smart Cakrawala Aviation menggelar OMC di Aceh Barat dan Nagan Raya untuk mencegah meluasnya karhutla.
Ilustrasi Pemilu. (JIBI)
Harianjogja.com, MAKASSAR-Hasil pemeriksaan sementara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar mengindikasikan terjadinya tindak pidana Undang-Undang Pilkada terkait dugaan penggelembungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. KPU Kota Makassar terancam hukuman pidana. Hal itu terjadi jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan sementara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Panwaslu Kota Makassar, Mohammad Maulana, usai memeriksa Ketua KPU Kota Makassar, M Syarief Amir, Sabtu (30/6/2018) siang tadi. Jika terbukti bersalah, Ketua KPU Kota Makassar terancam hukuman pidana tiga tahun penjara.
“Jika terbukti akan kami kenakan Pasal 178 E Undang-Undang Pilkada. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara,” kata Maulana.
Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap ketua KPU Kota Makassar yang dilaksanakan siang tadi, Maulana menjelaskan itu merupakan bagian untuk melihat adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Pemilu dalam bentuk penggelembungan suara.
“Pemeriksaan ketua KPU merupakan bagian dari proses memastikan apakah tindak pidana (pelanggaran Pemilu) ini benar adanya. Sekaligus menjadi alasan bagi kami untuk menekan status(hukum)nya,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Makassar diperiksa setelah beredarnya hasil rekapitulasi data dari website resmi KPU Kota Makassar, yang berbeda dengan hasil perolehan suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Tamalate Makassar.
Pada data real count Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar di salah satu dari tiga TPS tersebut, kolom kosong unggul dengan 138 suara. Sementara dari data yang rilis melalui website KPU Kota Makassar, Pasangan Calon Wali Kota Nomor Urut 1 Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi unggul dengan perolehan 123 suara.
Tak hanya ketua KPU, Panwaslu Kota Makassar juga, akan mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh staf komisioner dan Kepala Divisi Teknis KPU Kota Makassar. “Kami sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap staf KPU dan juga Kepala Divisi Teknis,” ucap Maulana.
Sementara itu, Ketua KPU mengklaim jika kesalahan pada laman website tersebut dampak dari lambatnya rekapitulasi hasil hitung cepat yang merujuk pada data C1 yang diunggah ke website KPU.
“Ada perbedaan dari C1 yang di KPU dan yang dari KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara). Yang dari KPPS itu masih dalam kotak suara dan berhologram. Sementara yang di website kami C1 upload namanya. Ada perbedaan antara data di C1 dan data yang untuk KPU itu,” kata Syarief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
BNPB dan PT Smart Cakrawala Aviation menggelar OMC di Aceh Barat dan Nagan Raya untuk mencegah meluasnya karhutla.
Febri Diansyah mengungkap alasan menerima penunjukan sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menegaskan fokus pada pembelaan hukum klien.
Sebanyak 20 kalurahan di Bantul menerima program budi daya ikan tematik dari KKP dengan pembangunan sedikitnya 20 kolam ikan di tiap kalurahan.
Nadeo Argawinata menegaskan Timnas Indonesia menargetkan gelar juara ASEAN Hyundai Cup 2026 untuk mengakhiri penantian 30 tahun.
Kaesang Pangarep menyatakan siap maju sebagai caleg DPR di Dapil V Jawa Tengah pada Pemilu 2029. PSI menyiapkan konsolidasi hingga tingkat RT.
Tiga kandang ayam di Kedawung, Sragen, terbakar selama 4,5 jam. Sebanyak 54.000 ekor ayam mati, satu penjaga terluka, kerugian diperkirakan ratusan juta rupiah.