Wisata Dieng Ramai, Kawah Sikidang Jadi Tujuan Keluarga
Kawah Sikidang dipadati wisatawan saat libur HUT RI. Kunjungan ke Dieng meningkat hingga 10.000 orang per hari saat akhir pekan.
Ilustrasi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, JAKARTA – Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah Tunjangan Hari Raya (THR), mereka akan mendapatkan Gaji ke-13 dalam waktu dekat.
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri akan dilakukan pertengahan Juli 2018.
“Bulan Juli akan cair. Rencananya pertengahan Juli nanti kita lihat saja,” kata Kepala Biro Humas Kementerian PANRB, Herman Suryatman seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (30/6/2018).
Dia menjelaskan, pencairan gaji ke 13 dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Sejauh ini, kata dia, Kementerian Keuangan tidak masalah jika pencairan gaji ke 13 dilaksanakan Juli 2018.
“Sampai saat ini [Kemenekeu] enggak ada persoalan,” ucapnya.
Asal tahu saja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pada 23 Mei 2018.
PP dimaksud adalah PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Dalam PP ini disebutkan, gaji, pensiun atau tunjangan ketiga bekas bagi Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP tersebut.
Selain itu, penghasilan sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
“Pemberian penghasilan ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Pasal 8 PP menegaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1. menteri; dan 2. pejabat pimpinan tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad Hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Mei 2018 itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
Kawah Sikidang dipadati wisatawan saat libur HUT RI. Kunjungan ke Dieng meningkat hingga 10.000 orang per hari saat akhir pekan.
Pengalaman tumbuh dalam keluarga ekonomi terbatas dapat membentuk kebiasaan finansial hingga dewasa. Simak 8 kebiasaan yang sering terbawa.
KOTAK resmi menjadi band independen setelah 18 tahun bersama label rekaman. Single YOLO menjadi simbol kebebasan kreatif dan era baru mereka.
AC mobil kurang dingin atau bau? Simak 7 cara merawat AC mobil agar tetap sejuk, awet, dan nyaman digunakan setiap har
Helicopter parenting atau pola asuh terlalu protektif bisa hambat perkembangan anak. Dari sulit ambil keputusan hingga risiko depresi, ini dampaknya. Simak penj
Perempuan usia 40-an lebih rentan mengalami depresi akibat perubahan hormon, keluarga, pekerjaan, hingga hubungan pernikahan. Ini 8 pemicunya.