Kedapatan Memiliki 2 Kg Sabu-Sabu, Mahasiswa di Pekanbaru Dibekuk

Newswire
Newswire Jum'at, 29 Juni 2018 20:37 WIB
Kedapatan Memiliki 2 Kg Sabu-Sabu, Mahasiswa di Pekanbaru Dibekuk

Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara

Harianjogja.com, PEKANBARU-Tiga tersangka sindikat peredaran narkoba, dengan dua di antaranya berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru diringkus Kepolisian Resor Kota Pekanbaru.

"Total dua paket sabu-sabu masing-masing seberat satu kilogram diamankan dari para tersangka," kata Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Jumat (29/6/2018).

Santo, demikian Kapolresta akrab disapa menjelaskan dua mahasiswa yang diamankan tersebut masing-masing berinisial Ak alias Akram (26) dan D alias Diki (23). Keduanya merupakan mahasiswa semester 10 yang sedang menyelesaikan tugas akhir.

Sementara seorang tersangka lainnya berinisial DPT alias Danu (21), seorang pengangguran warga Kota Pekanbaru.

Santo menuturkan, ketiga tersangka ditangkap tim gabungan Polsek Senapelan di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Sabtu (23/6/2018) akhir pekan lalu. Tersangka pertama yang ditangkap adalah Akram. Mahasiswa perguruan tinggi swasta itu ditangkap di sebuah komplek kos-kosan di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"Dari tangan Akram barang bukti dua kilogram sabu-sabu itu kita sita. Selain itu, kita juga menyita 500 butir pil ekstasi, 17 pembungkus sabu-sabu, ponsel, timbangan digital dan laptop," urainya.

Selanjutnya, dari penangkapan Akram, Polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Diki.

Melengkapi Kapolresta Pekanbaru, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi mengatakan, Diki ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Dari tangan tersangka Diki, Polisi menyita 73 butir pil ekstasi dan satu unit sepeda motor serta ponsel.

Tersangka terakhir yang diamankan dari pengembangan dua tersangka lainnya adalah Danu. Dia ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Kutilang, Sukajadi, Pekanbaru. Polisi turut menyita 14 paket sabu-sabu dan ponsel.

Agung menjelaskan jajarannya membutuhkan waktu sekitar dua bulan lamanya untuk menangkap ketiga tersangka tersebut. "Mereka ini merupakan target utama kita. Dua bulan kita intai sampai penangkapan. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online