Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
Polisi menyita minuman keras berbagai merek dan oplosan di Kudus beberapa waktu lalu. /Antara-Yusuf Nugroho
Harianjogja.com, TEMANGGUNG-Minuman keras (miras) oplosan lagi-lagi merenggut korban jiwa. Sebanyak tiga orang warga Temanggung, Jawa Tengah, meninggal setelah minum minuman beralkohol oplosan jenis tuwak yang diperoleh dari seorang penjual di depan pabrik kayu ABP, Candimulyo, Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo di Temanggung, Jumat (09/06/2018), menyebutkan ketiga korban yang meninggal, yakni Ahmad Baskoro, 27, warga Desa Mudal, Temanggung; Bimo Sakti, 28, Bomo Sakti warga Kayogan, Kelurahan Sidorejo, Temanggung; dan Arif Meilana, 39, warga Kelurahan Sidorejo, Temanggung. Dalam kasus tersebut ada seorang korban selamat, yakni FA, 17, yang juga warga Kayogan Kelurahan Sidorejo.
Kapolres mengatakan, kronologi kejadian pada Rabu (06/06/2018) sekitar pukul 20.00 WIB atau dua jam setelah waktu berbuka puasa, mereka minum-minuman beralkohol oplosan di rumah Arif, yakni satu botol jenis tuwak hitam dan tiga botol tuwak putih yang dibeli dari penjual berinisial IM di sebuah rumah kos depan pabrik kayu ABP Kedu. Berselang satu hari pada Kamis (07/06/2018) pukul 17.00 WIB, Ahmad Baskoro meninggal di rumah Arif, kemudian tiga korban lainnya dibawa ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan penanganan medis.
Pada Jumat pukul 01.30 WIB, Arif meninggal dan pukul 06.30 WIB Bimo Sakti juga meninggal. Dalam kasus tersebut pihak Polres Temanggung berhasil menangkap pedagang dan produsen minuman oplosan tersebut dan menyita sejumlah barang bukti. Kapolres mengatakan dari keterangan korban, polisi menangkap penjual, pembuat dan pemilik minuman oplosan. Mereka yakni pedagang minuman oplosan IM, 32, warga Jalan Mujahidin, Kelurahan Giyanti, Kecamatan Temanggung; pemilik minuman oplosan Edr, 50, dan Sr, 47, warga Dusun Genting, Desa Gentingsari, Kecamatan Bansari. Kemudian pembuat minuman oplosan War, 45, dan Ek, 47, warga Desa Menggoro Kecamatan Tembarak.
Kapolres mengatakan Edr dan Sr meminta pada War dan Ek untuk membuat tuwak, dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Pada proses pembuatan itu ditambahkan spiritus murni. Mereka membuat dua jenis tuwak yakni warna hitam kecoklatan yang dicampuri gula merah dan warna putih dicampuri gula pasir. Setelah tuwak jadi, War dan Ek menjualnya pada IM dengan harga Rp10.000 per botol dan dijual pada konsumen Rp20.000 per botol. "Selama dua minggu beroperasi ada 25 botol yang diproduksi, empat botol dibeli dan dikonsumsi para korban. Sedang 19 botol berhasil diamankan untuk dijadikan barang bukti kejahatan dan dua botol labfor untuk diteliti," katanya.
Dia menuturkan petugas menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, ciu, sisa minuman oplosan yang belum dijual dan peralatan pembuatan minuman oplosan serta sejumlah uang tunai. Kapolres mengatakan keberhasilannya membongkar jaringan minuman oplosan dari penjual, peracik atau industri tuwak sampai penyandang dananya, diharapkan mampu mencegah korban yang lebih banyak. "Minuman oplosan ini sangat berbahaya. Kami akan tingkatkan operasi siapa tahu masih ada lagi industri seperti ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan SE Nomor 4/2026. Operator seluler wajib melindungi sisa kuota dan memberi pilihan layanan kepada pelanggan
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 30 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 30 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Jangan mudah tergiur game cuan dan bonus besar. Simak 6 cara mengecek legalitas, keamanan data, bonus, reputasi, dan penarikan dana.
China melaju ke final AVC Continental 2026 setelah mengalahkan Iran 3-0. Tuan rumah akan menghadapi Thailand di partai puncak.
Sejarah pajak ternyata sudah ada sejak sekitar 3.000 SM di Mesir Kuno. Begini cara Firaun memungut pajak berdasarkan lahan dan hasil panen.