Kredit Mobil Baru dan Bekas Melemah, OJK Soroti Dampak PHK
OJK mencatat pembiayaan mobil multifinance turun 3,61% hingga Mei 2026. Dampak PHK dinilai menjadi salah satu tantangan industri pembiayaan.
Ilustrasi Korupsi
Harianjogja.com, BANDA ACEH- Dugaan korupsi pembangunan kantor kementerian agama di Aceh semakin menggurita. Jumlah tersangka korupsi dimungkinkan bertambah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tersangka korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh kemungkinan bisa bertambah.
"Saat ini dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di Kemenag Aceh. Tidak tertutup kemungkinan bisa bertambah. Ini tergantung hasil penyidikan lebih lanjut," kata Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan KPK Fikri di Banda Aceh, Rabu (6/6/2018).
Sebelumnya, penyidik kejaksaan menetapkan dua tersangka perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh. Perencanaan pembangunan kantor tersebut dengan nilai kontrak Rp1,16 miliar dari pagu Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBN 2015.
Fikri menyebutkan, kasus dugaan korupsi di Kemenag Aceh tersebut saat ini ditangani KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh. Kasus ini ditangani setelah ada laporan ke KPK.
Didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh T Rahmatsyah, Fikri menyebut, KPK dan Kejaksaan Tinggi Aceh terus berupaya menyelesaikan penyidikan dan segera menuntaskan ke penuntutan.
"Kami bersama Kejaksaan Tinggi Aceh memprioritaskan penyelesaian kasus dugaan korupsi di Kemenag Aceh ini. Termasuk memprioritaskan dua kasus korupsi lainnya yang hingga kini belum selesai," sebut Fikri.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Aceh T Rahmatsyah mengatakan, KPK telah banyak membantu menyelesaikan dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh tersebut.
"Seperti membantu memfasilitasi auditor untuk menentukan kerugian negara serta sejumlah ahli yang berasal dari beberapa universitas Indonesia," ucap T Rahmatsyah.
T Rahmatsyah mengakui, penanganan kasus dugaan korupsi di Kemenag Aceh ini sempat terkendala dengan penentuan kerugian negara. Namun, atas kerja sama dengan KPK, kendala tersebut bisa teratasi.
"Kami terus berupaya menuntaskan kasus ini dan diharapkan dua bulan ke depan bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan. Untuk kasus Kemenag Aceh ini, tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah," kata T Rahmatsyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK mencatat pembiayaan mobil multifinance turun 3,61% hingga Mei 2026. Dampak PHK dinilai menjadi salah satu tantangan industri pembiayaan.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Pegadaian hari ini 27 Juli 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga Antam, Galeri 24, dan UBS beserta harga buyback terbaru.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.