Erupsi Anak Krakatau Berlangsung 3 Menit 46 Detik, Ini Imbauan Badan Geologi
Gunung Anak Krakatau erupsi pada Jumat sore dengan kolom abu 250 meter di atas puncak. Masyarakat diminta menjauhi radius 2 kilometer.
Ilustrasi perempuan bercadar./JIBI
Harianjogja.com, KOPENHAGEN –Undang-undang yang melarang pemakaian kerudung yang menutupi seluruh wajah seperti niqab atau burka di tempat-tempat publik disahkan Parlemen Denmark. Pelanggaran atas aturan ini diancam hukuman denda sampai 1.000 kroner (sekira Rp1,7 juta) dan sepuluh kali lipat jika pelanggaran itu diulangi terus menerus.
Mayoritas anggota parlemen, 75 berbanding 30 setuju untuk mengadopsi undang-undang baru yang dikenal dengan nama “larangan burka” itu. Aturan tersebut akan mulai berlaku dari 1 Agustus mendatang.
Meski burka identik dengan cara berpakaian bagi perempuan Muslim, hal itu tidak disebutkan secara spesifik dalam undang-undang baru tersebut. Kata-kata yang digunakan adalah “siapa pun yang memakai pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum akan dihukum dengan denda”.
"Dalam hal nilai, saya melihat diskusi tentang masyarakat macam apa yang harus kita miliki dengan akar dan budaya yang kita miliki, bahwa kita tidak menutupi wajah dan mata kita, kita harus dapat saling melihat dan kita juga harus dapat melihat ekspresi wajah masing-masing, itu adalah nilai di Denmark,” kata Menteri Kehakiman Denmark Søren Pape Poulsen mengenai undang-undang baru ini sebagaimana dilansir BBC, Jumat (1/6/2018).
Amnesty International mengkritik undang-undang baru Denmark ini sebagai sebuah pelanggaran hak-hak perempuan yang diskriminatif. Namun, aturan serupa yang diterapkan di Belgia berhasil memenangkan gugatan terhadapnya di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa tahun lalu.
Sejak larangan pemakaian burka di tempat umum diberlakukan di Paris pada 2011, beberapa negara lain telah menyusul menerapkan aturan serupa. Larangan penuh atau sebagian terhadap burka telah diberlakukan di Belgia, Austria, Bulgaria dan negara bagian selatan Jerman, Bavaria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone/BBC
Gunung Anak Krakatau erupsi pada Jumat sore dengan kolom abu 250 meter di atas puncak. Masyarakat diminta menjauhi radius 2 kilometer.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu, 10 Oktober 2026, dari Stasiun Palur hingga Jogja/Tugu. Simak waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 10 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Pentagon menyiapkan opsi operasi militer tiga hari terhadap Iran. Trump menyebut negosiasi masih berlangsung, sementara Teheran mengajukan proposal perdamaian.
Google Cloud memperkenalkan agen AI Gemini yang bisa membantu mengolah informasi, membuat konten, coding, hingga mengelola pekerjaan bisnis.
DPRD Kota Jogja mendorong WJNC digelar rutin setiap 7 Oktober agar menarik wisatawan mancanegara dan meningkatkan lama tinggal.