DJBC dan BNN Gagalkan Penyelundupan 68 Kg Daun Khat, Teh Arab yang Bikin Teler

Newswire
Newswire Senin, 28 Mei 2018 12:17 WIB
DJBC dan BNN Gagalkan Penyelundupan 68 Kg Daun Khat, Teh Arab yang Bikin Teler

Daun khat. /Ist-wikipedia

Harianjogja.com, JAKARTA-Penyelundupan daun khat ke Indonesia berhasil diungkap.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan penyelundup 68 kilogram daun kering dari tanaman khat atau sirih arab yang mengandung zat katinon.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/5/2018) menyebutkan bahwa daun khat termasuk golongan narkotika dan telah dinyatakan terlarang di Indonesia berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan.

"Cara penggunaannya daun khat ini diseduh seperti teh dan efeknya dalam jangka panjang tentunya merusak kesehatan," kata dia.

Penyelundupan daun khat kering tersebut diimpor dari Lagos, Nigeria, via Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, yang jumlahnya mencapai 68 kilogram dalam empat paket. Dua paket dengan alamat tujuan Jakarta Utara dan dua paket lainnya ke Dumai, Riau.

Keempat paket tersebut tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 16 Maret 2018 dan segera dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium.

Bea Cukai dan BNN pada 23 Maret 2018 kemudian melakukan "controlled delivery" di sekitar Kantor Pos Jakarta Utara, dan dari penindakan ini petugas gabungan mengamankan satu orang tersangka.

Petugas gabungan juga melakukan "controlled delivery" di Dumai pada 27 Maret 2018 dan berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama dua paket narkotika.

Heru juga meminta masyarakat memahami bahwa daun khat merupakan golongan narkotika dan terlarang.

"Daun khat ini beberapa waktu yang lalu sudah kami operasi di daerah Puncak [Jawa Barat], kami pastikan tidak ada lagi yang ditanam. Beberapa waktu terakhir, ini juga ditanam di Cisarua tetapi sudah kami berantas," kata Heru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online