Penimbun Pertalite di Temanggung Ditangkap, Ini Modusnya
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018)./ANTARA-Galih Pradipta
Harianjogja.com, JAKARTA-Dua dentuman keras sempat menimbulkan kepanikan di sidang lanjutan kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman, Jumat (25/5/2018).
Suara ledakan terdengar nyaring di sela-sela pembacaan pledoi Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat suara ledakan tersebut, sidang sempat diskors selama tiga menit pada pukul 09.10 WIB.
Ruangan sidang sempat gaduh karena para awak media dan hadirin panik akibat suara ledakan tersebut.
Tim Densus 88 Antiteror yang bersiaga di dalam ruang sidang meminta hadirin tenang.
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar memastikan bahwa suara ledakan itu bukan berasal dari bom atau aksi teror, tetapi hanya dari tong berisi cairan kimia yang meledak karena kelalaian pekerja proyek.
"Bukan aksi teror, jadi tukang pekerja mau potong drum untuk dijadikan tempat sampah. Tapi drum itu masih ada cairan kimianya, karena mau dilas untuk dipotong akhirnya kena percikan api," kata Kombes Indra di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, drum berisi cairan kimia itu berasal dari pekerjaan proyek yang ada di seberang Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari proyek pembangunan. Ada barang-barang drum tapi masih ada sisa kimia. Itu bahaya kalau ada sulutan api," kata Indra.
Insiden ledakan drum ini tidak menyebabkan korban luka ataupun jiwa. Namun, polisi sempat menutup Jalan Ampera akibat suara ledakan ini.
Saat ini sidang pledoi Oman kembali dilanjutkan. Jalan Ampera telah kembali dibuka.
Oman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Thamrin, kasus bom gereja di Samarinda, dan kasus bom Kampung Melayu. Oman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut.
Oman seharusnya bebas pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar, 2010.
Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.
Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jumat pekan lalu, jaksa menuntut pria yang dinilai sebagai ideolog Jamaah Anshorud Daulah ini dijatuhi hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Polres Temanggung tangkap penimbun Pertalite berinisial SS di Parakan. Pelaku modifikasi tangki Hyundai Atos dan gunakan banyak barcode palsu.
Polda Jateng bongkar koperasi ilegal BLN. Dana Rp4,6 triliun, 41 ribu korban, dua tersangka ditetapkan.
JFF 2026 hadir di Jogja, padukan edukasi finansial, konser musik, dan lari amal untuk generasi muda.
Kasus TBC di Kulonprogo meningkat. Dinkes dan PDPI gelar cek kesehatan gratis untuk deteksi dini.
Polisi ungkap penyebab kecelakaan KRL di Bekasi. Sopir taksi dinilai lalai, 16 orang tewas.
Buruh harian di Sleman nekat mencuri TV dan water heater dari kos. Pelaku kabur usai tak bayar sewa.