Arah Baru Pembangunan Magelang Mulai Disusun dari Pendopo
RKPD Magelang 2027 fokus pada SDM dan ekonomi inklusif dengan target pertumbuhan 5,16 persen dan penurunan kemiskinan
Ilustrasi PNS./JIBI
Harianjogja.com, MAGELANG- Mulai Senin (14/5/2018) depan, Pemkab Magelang Jawa Tengah akan mulai menerapkan kebijakan lima hari kerja. Selama ini, mereka menerapkan enam hari kerja.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Magelang, Edi Wasono menjelaskan, hal ini berpedoman pada Surat Edaran Bupati Magelang nomor 064/205/01.06/2018 tentang Uji Coba Penerapan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
"Pengaturan jam kerja ini dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktivitas ASN serta efektivitas dan efisiensi sumber daya kantor," terang Edi dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (11/5/2018).
Jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu, lanjut Edi, secara kumulatif adalah 37,5 jam ditambah satu jam krida (jam olahraga di hari Jumat). Namun, pelaksanaan lima hari kerja ini dikecualikan bagi SKPD yang sifatnya melayani masyarakat, seperti Puskesmas, RSUD, Laboratorium Kesehatan, juga lembaga-lembaga pendidikan TK, SD, SMP dan SKB.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan seperti biasanya," lanjut Edi.
Dengan adanya penerapan lima hari kerja ini, maka jam pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efektif, yakni Senin s.d Kamis pada jam 07.00 - 15.30 WIB, sementara Jumat jam kantor efektif pada pukul 07.00 - 14.30 WIB.
Sementara di kesempatan terpisah, Asisten Administrasi Umum Setda Magelang, Endra Wacana mengungkapkan, penerapan lima hari kerja di Kabupaten Magelang saat ini menurutnya adalah momen yang tepat.
"Kami sering kesulitan ketika ada kegiatan hari Sabtu, instansi vertikal tidak bisa ikutan termasuk Forkopimda, juga kalau libatkan Polres, Kodim dan sebagainya itu kan kita juga kesulitan," kata Endra.
Endra menambahkan, dasar hukum penerapan aturan jam kerja ini juga sudah ada sejak lama, yakni Keppres Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
"Penerapan aturan 5 hari kerja ini akan mulai diuji coba pada 14 Mei 2018 selama 6 bulan, setelah itu akan ada evaluasi, kita menyebarkan kuesioner untuk mengetahui apakah aturan baru ini efektif. Jika efektif maka akan kita tindak lanjuti dengan Peraturan Bupati," jelasnya.
Endra berharap, para Kepala SKPD turut mengawal dan mengevaluasi jalannya uji coba 5 hari kerja ini agar pelayanan pada masyarakat semakin efektif.a.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RKPD Magelang 2027 fokus pada SDM dan ekonomi inklusif dengan target pertumbuhan 5,16 persen dan penurunan kemiskinan
Pembangunan gerai dan gudang KDMP di Gunungkidul mencapai 30 titik. Namun, muncul persoalan biaya listrik, air, dan persaingan usaha warga.
Prediksi PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026, lengkap dengan head to head, susunan pemain, dan peluang kedua tim.
Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan penistaan agama di festival musik Ancol diproses hukum.
Program beasiswa santri dan pengasuh pondok pesantren tahun 2026 yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, membuka peluang dan harapan