Polisi Sebut Sumur Minyak yang Meledak di Aceh Ilegal

Newswire
Newswire Rabu, 25 April 2018 16:37 WIB
Polisi Sebut Sumur Minyak yang Meledak di Aceh Ilegal

Kebakaran sumur minyak di Aceh Timur, Rabu (25/4/2018) dini hari./Ist-Antara

Harianjogja.com, JAKARTA-Sumur minyak tradisional di Aceh Timur yang meledak tidak memiliki izin atau ilegal. Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu mengatakan sumur minyak tersebut mirip dengan sejumlah sumur minyak tradisional di beberapa daerah seperti di Blora, Jawa Tengah dan Cepu, Jawa Timur yang digarap secara manual oleh warga setempat.

Ia mengatakan pelarangan menimba sumur minyak menjadi dilematis bagi pemerintah.

"Kalau dilarang, nanti dibilang pemerintah terlalu keras, padahal ini membahayakan. Pemerintah melarang itu ada alasannya karena berbahaya. Kalau namanya minyak, harus safety first," katanya.

Sebelumnya, ledakan di sumur minyak tradisional terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu pukul 02.00 WIB dini hari.

Ledakan tersebut terjadi saat warga berupaya menggali sebuah sumur yang berisi minyak. Sumur kemudian meledak dan menyemburkan api setinggi 100 meter dari lokasi sumur.

Ledakan tersebut menyebabkan 11 orang korban tewas dan 40 orang mengalami luka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online