Profil Blok Natuna D-Alpha Punya Gas 222 TCF, Dikembangkan Hashim Djojohadikusumo
Arsari Group memenangkan lelang Natuna D-Alpha dengan komitmen Rp1,83 triliun. Blok ini memiliki potensi gas hingga 222 TCF.
Setya Novanto/Antara-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA-Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, mantan Ketua DPR RI belum memutuskan menerima atau mengajukan banding.
"Setelah saya berdiskusi, saya untuk itu akan pikir-pikir dahulu," kata Setnov di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Sikap yang sama diambil Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka juga akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim.
Vonis hakim terhadap Setnov memang lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Yanto usai membacakan amar putusannya mengatakan, terdakwa dan jaksa penuntut memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir menerima atau banding atas vonis yang dijatuhkan majelis.
"Satu minggu pikir-pikir dan apabila tidak tentukan sikap maka akan menerima putusan tersebut. Sehingga putusan belum kekuatan hukum tetap, karena masih pikir-pikir," ucap Yanto yang didampingi Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun.
Perbuatan Novanto dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim dalam amar putusannya juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti kerugian negara US$7,3 juta dikurangi yang sudah dibayar terdakwa ke KPK sebanyak Rp5 miliar.
Apabila tidak bayar dalam waktu satu bulan, maka harta henda Setnov akan dilelang untuk negara. Jika tidak cukup maka Setnov harus menjalani penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya sebelum vonis, hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan di antaranya tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan.
Hakim mengenyampingkan pembelaan terdakwa karena dianggap tidak memiliki alasan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Arsari Group memenangkan lelang Natuna D-Alpha dengan komitmen Rp1,83 triliun. Blok ini memiliki potensi gas hingga 222 TCF.
Sekitar 180 komunitas motorsport Jogja mengikuti Road to Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 melalui konvoi dan Watch Party AustrianGP.
Manchester City menang 5-3 atas Sunderland pada pekan kelima Liga Inggris 2026/27. Semenyo cetak dua gol, Brobbey hattrick.
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Basarnas menggunakan ROV untuk memetakan bagian dalam KM Virgo Transport 8 sebelum penyelam melanjutkan pencarian 125 korban yang belum ditemukan.
Atletico Madrid menang 2-1 atas Real Madrid dalam Derby Madrileno. Kartu merah Dean Huijsen mengubah jalannya laga dan posisi klasemen La Liga.