Atap Kelas MTs Muhammadiyah Ambruk di Sragen, 48 Siswa Diliburkan
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
Park Geun-hye. /Reuters-Kim Jong-Hi
Harianjogja.com, SEOUL- Pengadilan Korea Selatan pada Jumat (6/4/2018) menjatuhkan vonis atas presiden yang dimakzulkan, Park Geun-hye, berupa hukuman penjara selama 24 tahun dan denda 18 miliar won (sekitar Rp232,1 miliar) dalam serangkaian kasus korupsi.
Park dihukum atas 16 dakwaan korupsi, termasuk penyuapan, penyelewengan kekuasaan dan pemaksaan.
Ia dipecat dari jabatannya sebagai presiden pada Maret tahun lalu dalam skandal penyelewengan pengaruh yang melibatkan teman lamanya, Choi Soon-sil.
Para jaksa penuntut mengeluarkan 18 dakwaan atas Park dan mengajukan hukuman penjara 30 tahun baginya beserta denda sebesar 118,5 miliar won.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan vonis itu dalam persidangan, yang disiarkan secara langsung ke seluruh negeri.
Park menyatakan keberatan atas peliputan itu, yang dikatakannya merupakan pelanggaran atas asas praduga tak bersalah.
Namun, pengadilan mengatakan pihaknya mengizinkan penyiaran karena bobot kepentingan dan muatan sejarah persidangan itu sendiri serta keyakinan bahwa rakyat berhak tahu.
Park tidak muncul dalam persidangan sebagai protes atas siaran langsung.
Presiden termakzul itu belum pernah muncul di pengadilan sejak Oktober lalu sebagai aksi penentangan terhadap perpanjangan penahanan selama enam bulan yang dikenakan terhadap dirinya.
Tiga pekan setelah ia dimakzulkan pada Maret tahun lalu, Park dibawa ke pusat penahanan di luar Seoul.
Park diharuskan mengajukan permohonan dalam waktu satu pekan jika ia tidak setuju dengan putusan hakim.
Park adalah pemimpin perempuan pertama negara itu. Ia juga menjadi presiden pertama Korea Selatan yang dimakzulkan ketika sedang menjalankan jabatannya.
Choi, yang menjadi pusat skandal korupsi tersebut, pada Februari dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Wakil Pemimpin Perusahaan Samsung Electronics Lee Jae-yong, yang merupakan pewaris serta satu-satunya putra Pemimpin Lee Kun-hee, dibebaskan oleh pengadilan banding pada Februari. Ia dikenai hukuman penjara 2,5 tahun dengan penangguhan selama empat tahun.
Pengadilan menyatakan Park bersalah melakukan persekongkolan dengan Choi untuk menyelewengkan kekuasaan kepresidenan Park dan melakukan pemaksaan terhadap sejumlah konglomerat setempat, termasuk Samsung dan raksasa jaringan pasar eceran Lotte, untuk menyumbangkan puluhan juta dolar kepada yayasan-yayasan nirlaba, yang dikatakan pengadilan dikendalikan oleh Choi.
Pemimpin Kelompok Perusahaan Lotte Shin Dong-bin pada Februari dikenai hukuman penjara 2,5 tahun karena penyuapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Atap kelas MTs Muhammadiyah 4 Sambungmacan Sragen ambruk saat KBM. 48 siswa diliburkan, 6 siswa luka-luka.
UKDW tidak hanya berfokus pada kualitas akademik, tetapi juga menghadirkan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan masa depan
Trump dan Xi Jinping sepakat stabilkan hubungan AS-China, termasuk pembelian 200 pesawat Boeing dan kerja sama perdagangan strategis.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik