Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah daerah meminta jaminan kelancaran sambungan Internet dan pasokan listrik sebelum menjalankan peraturan pembuatan e-KTP maksimal satu jam.
“Selama ini, waktu selesainya pembuatan e-KTP ditentukan juga oleh jaringan, ketersediaan blangko juga, jadi kalau memang mau satu jam, fasilitasnya juga harus dibenahi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Jazim Sumirat kepada Harian Jogja, Kamis (5/4/2018).
Dia juga meminta Kementerian Dalam Negeri lebih memerinci ukuran satu jam dalam pembuatan e-KTP. Sebab, penunggalan data kependudukan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Jadi, yang dimaksud dengan maksimal satu jam itu tergantung seperti apa dulu, kalau pencetakannya saja, lima sampai 10 menit bisa jadi, tapi kalau semuanya selesai, penunggalan kan bisa sampai sepekan, kami harus kirim dulu datanya ke Pemerintah Pusat,” ucap dia.
Menurut Jazim selama ini jaringan internet terkadang mengalami masalah yang menghambat pembuatan e-KTP. Jazim mengatakan masyarakat akan senang jika pengurusan e-KTP akan berlangsung cepat. “Kalau masyarakat senang, kami juga akan senang,” kata dia.
Disdukcapil Bantul juga meminta jaminan kelancaran jaringan Internet dan listrik. “Prinsip kami siap, asal alat cetak e-KTP, jaringan, dan listrik lancar," kata Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho.
Pencetakan e-KTP di Bantul dipusatkan di Kantor Disdukcapil. Tidak ada pencetak yang tersedia di kecamatan. Jaringan Internet dan pasokan listrik yang paling penting dalam proses pencetakan e-KTP.
Jumlah wajib KTP di Bantul saat ini sekitar 704.459 jiwa dari total 927.181 penduduk. Sebanyak 692.983 jiwa sudah merekam data. “Blangko e-KTP Bantul aman terkendali,” kata dia.
Kepala Disdukcapil Kota Jogja Sisruwadi mengatakan percepatan pencetakan e-KTP butuh syarat yang mutlak dipenuhi. “Seperti masalah jaringan, proses pendataan dan juga ketersediaan blangko,” kata dia.
Menurut dia, server kerap menjadi kendala. Sementara, blangko cukup banyak. Tahun ini, Pemerintah Kota Jogja menerima 12.000 keping blangko e-KTP untuk mengganti e-KTP milik warga yang hilang atau rusak, pindahan dari daerah lain, dan pemohon yang ingin mengubah data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kulonprogo Djulistyo mengatakan jawatannya siap menerapkan pelayanan satu jam penerbitan e-KTP. Sesuai standar operasional prosedur, jika perekaman sudah komplet, penerbitan e-KTP paling lama hanya butuh waktu 50 menit.
“Tapi itu untuk satu orang, bukan untuk ratusan orang,” kata dia.
Persoalan lainnya, belum semua kecamatan mendapatkan wewenang menerbitkan e-KTP dan baru sebatas merekam data. Sejauh ini, hanya ada dua kantor kecamatan yang bisa menerbitkan keping e-KTP, yaitu Galur dan Kalibawang.
“Tapi kami optimistis, kami bisa satu jam,” ujar dia.
Djulistyo juga meminta Pemerintah Pusat menguatkan dan memutakhirkan jaringan Internet serta memberi keleluasaan pemerintah daerah merekrut personel non-pegawai negeri sipil untuk membantu pembuatan e-KTP.
“Melayani ratusan orang dengan tuntutan satu jam e-KTP jadi dalam waktu bersamaan, membutuhkan banyak penyokong, mulai dari sumber daya manusia, bandwidth, kapasitas kinerja server alat cetak, jaringan listrik, dan sarana pendukung lainnya,” kata dia.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan Kependudukan Disdukcapil Kulonprogo Sri Harningsih menyebutkan proses penerbitan e-KTP sudah mencapai 97,33%.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul Eko Subiantoro mengklaim pelayanan saat inisudah cepat. Kendala terjadi saat awal program e-KTP.
“Karena blangko tidak ada, tapi sekarang pasokan blangko sudah ada jadi bisa cepat. Selain itu dulu juga harus ada penunggalan data, jadi jangan sampai ada data penduduk ganda,” ujar dia.
Rabu (4/4/2018), Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Dalam Negeri dan jajaran di bawahnya melayani proses pembuatan e-KTP paling lama satu jam.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun segera mengeluarkan beleid sehingga masyarakat tidak perlu menunggu berhari-hari atau bahkan berbulan-bulan demi mendapatkan sekeping e-KTP.
Namun, batas waktu itu tak berlaku apabila daerah mengalami pasalah sambungan Internet atau jaringan listrik. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ihwal pembuatan e-KTP akan dirampungkan pekan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Ghost In The Cell karya Joko Anwar sukses menembus 3 juta penonton di bioskop dan tetap kuat di tengah persaingan film baru Indonesia.
Cara membuat status WhatsApp pakai lagu kini makin mudah lewat fitur musik resmi, Spotify, hingga Instagram Stories. Simak tips agar audio tetap jernih.
Honda mengurangi ambisi kendaraan listrik dan kini fokus besar pada mobil hybrid setelah mengalami kerugian Rp47 triliun akibat proyek EV.
LinkedIn memangkas sekitar 5 persen karyawan global di tengah tren PHK industri teknologi 2026 meski pendapatan perusahaan masih tumbuh positif.
Massimiliano Allegri dikabarkan hengkang dari AC Milan setelah konflik panas dengan Zlatan Ibrahimovic dan performa Rossoneri menurun.