KPK Tahan Rekan Setya Novanto terkait Kasus E-KTP

newswire
newswire Rabu, 04 April 2018 22:17 WIB
KPK Tahan Rekan Setya Novanto terkait Kasus E-KTP

Setya Novanto. /Antara

Harianjogja.com, JAKARTA- Seorang rekan Setya Novanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Made Oka Masagung, pengusaha itu ditahan terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP).

"Made Oka Masagung ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Sebelumnya, KPK pada Rabu memeriksa Made Oka sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Seusai menjalani pemeriksaan, Made tidak memberikan komentar apapun terkait penahanannya tersebut.

Made Oka dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka baru korupsi proyek E-KTP pada 28 Februari 2018.

Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan E-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E. Ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar 5% untuk mempermudah proses pengurusan anggaran E-KTP.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek E-KTP Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online