Novel Baswedan Disiram Air Keras, Pengawalan Penyidik KPK Dievaluasi

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Selasa, 11 April 2017 16:55 WIB
Novel Baswedan Disiram Air Keras, Pengawalan Penyidik KPK Dievaluasi

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba untuk menjalani perawatan di RS Jakarta Eye Center, Jakarta, Selasa (11/4). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan Salat Subuh di masjid dekat rumahnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/17

Novel Baswedan disiram air keras menjadi  bahan evaluasi mengenai pengawalan para penyidik lembaga tersebut

Harianjogja.com, SLEMAN-Peristiwa yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan dijadikan bahan evaluasi mengenai pengawalan para penyidik lembaga tersebut. Teror tersebut juga dipastikan takkan mengubah langkah KPK dalam penyelidikan kasus korupsi manapun.

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=808995">Novel Baswedan di Pusaran Kasus Megakorupsi e-KTP

Hal tersebut ditegaskan oleh Basaria Panjaitan, salah satu Komisioner KPK menegaskan hal tersebut kepada wartawan usai mengisi seminar anti korupsi di kampus UIN Sunan Kalijaga, Depok pada Selasa (11/4/2017).

Ia menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang menimpa rekannya tersebut sekaligus berharap pihak kepolisian segera melakukan pengusutan kasus ini dengan tuntas.

“Jangan ada rasa khawatir atau takut, kejadian ini tidak mengubah langkah KPK,” tandasnya.

Ia juga menolak persepsi mengenai kasus tertentu yang berbuah penyiraman air keras atas diri Novel Baswedan. Ancaman apapun dikatakan sudah menjadi resiko dari pekerjaan aktivis anti korupsi di KPK.

Perlindungan bagi para penyidik KPK sebenarnya telah dipersiapkan dengan baik namun kejadian ini menunjukkan masih ada kelemahan atas sistem yang diterapkan tersebut.

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=809033">Polisi Pegang Bukti Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan

Basarian mengatakan rapat evaluasi terhadap sistem pengawalan akan dilakukan oleh jajaran KPK malam ini. Pertemuan ini akan menilai apakah perlu dilakukan pengetatan, atau penambahan personil kemanan atau tindakan lainnya.

Diuraikan jika penyidik KPK sebenarnya berhak memiliki senjata api sebagai pengaman diri. Senjata ini disiapkan oleh KPK untuk kebutuhan tersebut. Hanya saja,satu-satunya pimpinan wanita KPK ini menambahkan, tidak semua penyidik KPK berkenan membawa senjata api tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis