5 Poin Putusan MK Terkait Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming Raka
MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tak dapat diterima. Mahkamah juga tak menemukan bukti ijazah setara SMA.
Dua tersangka penjual dan peracik minuman keras atas nama Feriyanto dan Udik (bertopeng) dalam gelar perkara kasus miras oplosan, di Mapolres Bantul, Jumat (19/5/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)
Miras maut yang menewaskan belasan orang di Bantul mengandung etanol
Harianjogja.com, BANTUL- Budiyanto alias Udik, peracik minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan belasan orang di Bantul, memperoleh keuntungan hingga Rp2 juta setiap meracik satu adonan.
(Baca juga : http://solopos.com/?p=721298" target="_blank">MIRAS MAUT : Peracik Oplosan Maut yang Tewaskan Belasan Orang di Bantul Tertangkap)
Budiyanto alias Udik yang merupakan warga Dusun Kasongan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul telah ditangkap aparat Polres Bantul.
Dari pengakuan tersangka, setiap kali meracik oplosan, ia mencampur lima galon air mineral dengan 20 liter etanol dan setengah bungkus pemanis buatan, kemudian ditampung dalam sebuah ember besar.
Ia dapat menghasilkan sejumlah 460 botol oplosan dalam kemasan botol 600 mililiter.
Menurut keterangan Udik pula, bahan Etanol didapatkan dari seseorang yang berasal dari Solo, kemudian untuk pemanis buatan ia membeli di sebuah toko swalayan.
“Tersangka Udik ini memproduksi oplosan setiap satu minggu sekali, kemudian ia menjual oplosan racikannya dengan harga Rp 11.000 per botol. Kemudian dari setiap sekali produksi tersebut tersangka mendapat keuntugan sekitar Rp2 juta,” papar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo, dalam gelar perkara, Jumat (20/5/2016).
Akibat perbuatanya, tersangka penjual miras oplosan Feriyanto akan dituntut Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan Udik akan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat 2 dan atau pasal 136 atau 137 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tak dapat diterima. Mahkamah juga tak menemukan bukti ijazah setara SMA.
Real Madrid menang 1-0 atas Villarreal dalam lanjutan Liga Spanyol. Laga di Santiago Bernabeu diwarnai kartu merah Vinicius Junior.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Minggu 11 Oktober 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu, 11 Oktober 2026, tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatan lengkapnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.