Top 7 News Harianjogja.com Rabu 13 September 2023
Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izin kirim kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Mobil Baracuda yang digunakan untuk membawa Mary Jane Fiesta Veloso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wirogunan, Jogja, Jumat (24/4) dini hari, saat pemindahan terpidana mati asal Filipina, ke LP Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Hukuman mati bakal segera dilaksanakan pada terpidana asal Filipina, Mary Jane, karena permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan dinyatakan tidak diterima
Harianjogja.com, SLEMAN-Pengadilan Negeri Sleman menetapkan tidak menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso.
Hasil penetapan itu disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Rochmad melalui Humas Pengadilan Negeri Sleman, Marliyus, kepada wartawan di ruang sidang utama PN Sleman, Senin (27/4/2015).
Marliyus mengatakan, penetapan yang telah dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Sleman itu memperhatikan pasal 24 ayat (2) Undang-Undang No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.14/1985 tentang Mahkamah Agung (MA) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5/2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3/2009 dan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.7/2014.
Dari pasal-pasal itu, Pengadilan Negeri Sleman akhirnya tidak menerima PK kedua Mary Jane. "Pertama, menyatakan permohonon PK kedua atas nama permohonan Mary Jane Fiesta Veloso tidak bisa diterima. Kedua, perintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pemohon atau kuasanya dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sleman," papar Marliyus.
Marliyus mengatakan, sejak penetapan pada Senin (27/4/2015) sore itu, pihaknya sudah mencoba menghubungi kuasa hukum Mary Jane tetapi tidak mendapat respon. Sehingga pihak Pengadilan Negeri Sleman hanya mengirimkan informasi melalui pesan singkat atau SMS.
Dengan penetapan yang telah resmi dikeluarkan Pengadilan Negeri Sleman itu, eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina ini dapat segera dilakukan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Mary Jane, Agus Salim pada Jumat (24/4/2015) telah mengajukan permohonan PK kedua dari kliennya. Berkas-berkas kelengkapannya sendiri telah diserahkan ke PN Sleman Senin (27/4/2015) pagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izin kirim kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.
Polda Jabar bongkar penipuan titik dapur MBG, 13 korban rugi Rp1,9 miliar. Pelaku jual akses palsu program pemerintah.