Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)
Harianjogja.com, JOGJA-Ervani Emy Handayani, 29, ibu rumah tangga asal Desa Kasongan, Kecamatan Kasihan, Bantul ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Wirogunan sejak Rabu (29/10) lalu. Gara-garanya karena Ervani dianggap mencemarkan nama baik pimpinan perusahaan tempat suaminya bekerja melalui status facebook.
Ervani adalah istri dari Alfa Janto, 33, seorang satpam di Toko Jolie Jogja Jawelerry, perusahaan asesoris di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Jogja.
Alfa Janto sudah bekerja selama tiga tahun dua bulan di perusahaan tersebut. pada 13 Maret lalu, Alfa Janto mendapat surat dari perusahaan bahwa ia dipindahtugaskan ke perusahaan cabang di Cirebon, Jawa Barat.
Alfa Junto bersama dua rekannya pun mengajukan protes karena pertimbangan kepentingan keluarga. Selain itu keputusan pemindahan kerja itu tidak pernah tertuang dalam perjanjian kontrak kerja sebelumnya.
“Karena nolak saya sama dua teman saya akhirnya diminta mengundurkan diri dengan alasan melanggar aturan perusahaan,” ucap Alfa Janto di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jogja, Jumat (31/10/2014).
Alfa Junto berhenti kerja tanpa mendapatkan hak gaji terakhir mau pun pesangon. Kondisi yang dialami Alfa Junto pun dirasakan istrinya Ervani. Alfa Janto bersama dua rekannya itu kerap memperbincangkan sikap pimpinan perusahaannya yang dianggap berbuat semena-mena.
Ervani yang terbawa emosi dengan kondisi suaminya kemudian meluapkan isi hatinya melalui akun facebook dengan Blackberry.
“Bunyi status di facebook ‘Iya sih Pak Har baik, yang enggak baik itu namanya Ayas dan Spv [supervisor] lainnya. Kami rasa dia enggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelerry. Banyak yang lebah dan masih labil seperti anak kecil,” ujar Alfa Janto membacakan status facebook milik istrinya yang kemudian berakibat hukum.
Kata-kata yang diklaim tak pernah dimaksudkan untuk menghina itu akhirnya menggiring Ervani berhadapan dengan aparat hukum.
Ia kemudian dilaporkan ke Polda DIY oleh Ayes atau Dyas Sarastuti dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik 9 Juni lalu. Ayes adalah Supervisor di Jolie Jogja Jewelerry.
Setelah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda DIY, Ervani ditetapkan menjadi tersangka, dan berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap (P21), kemudian 29 Oktober berkas Ervani diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Ia kemudian ditahan di Rutan Wirogunan, Jogja.
Ervani di jerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Veddriq Leonardo meraih emas dan Antasyafi Robby Al Hilmi merebut perak pada nomor speed putra World Climbing Series Chamonix 2026.
Mojtaba Khamenei berjanji membalas kematian Ali Khamenei di tengah memanasnya kembali ketegangan antara Iran, AS, dan Israel.
Warung Filadelphia di Philadelphia mengenalkan kuliner dan keramahan Indonesia melalui aneka hidangan Nusantara serta pelayanan hangat.
ISEAI mengusulkan skema B50 lebih fleksibel melalui Dynamic Blending Policy untuk menekan risiko fiskal dan menjaga keberlanjutan program.
Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan usai pengunduran diri Febrie Adriansyah.