Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Ilustrasi penjara (JIBI/Harian Jogja/Reuters)
Harianjogja.com, JOGJA- Lembaga Bantuan Hukum Jogja menyatakan kasus posting status di facebook oleh Ervani Emy Handayani, 29, ibu rumah tangga asal Desa Kasongan, Kecamatan Kasihan, Bantul mestinya tidak perlu berakhir dengan penahanan pemilik akun tersebut.
Kepala Departemen Advokasi LBH Jogja Hamzal Wayudin mengatakan, Ervani dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Bantul karena perbuatan posting status di facebook dilakukan di rumahnya.
Wahyudin menilai, upaya polisi menetapkan Ervani sebagai tersangka Undang-Undang ITE terlalu terburu-buru tanpa melihat kasus tersebut secara utuh perlu dan tidaknya kasus tersebut sampai persidangan.
"Polisi seharunya bisa menggali, menganalisa laporan pelapor lebih dalam. Dalam kondisi bagaimana korban berbicara yang dianggap menyinggung pelapor dan bagaimana hubungan pelapor dan terlapor. Jadi tidak asal ada laporan langsung proses,” papar Wahyudin, saat menerima laporan dari keluarga Ervani, Jumat (31/10/2014).
Menurut Wahyudin, kasus tersebut semestinya tidak perlu ke kepengadilan karena tersangka hanya mengeluh atas kondisi yang sebenarnya terjadi, dan kondisi tersebut tak lepas dari sikap perusahaan yang dikeluhkan Ervani.
Oleh karena itu, menurut dia, LBH siap mendampingi proses hukum Ervani hingga selesai.
Saiman dan Suparmi, kedua orangtua Ervani yang turut hadir di kantor LBH pun tak menyangka anaknya bisa masuk penjara. Bahkan keduanya sampai sekarang tidak tahu kasus apa yang menyebabkan anaknya masuk penjara.
“Anak saya tidak pernah mencuri, anak saya tidak pernah menyakiti hati orang lain,” kata Suparmi sambil meneteskan air mata.
Menurut Suparmi, anak pertama dari lima bersaudaranya itu tidak pernah berbuat nekat menyakiti hati orang lain. Ia berharap anaknya dibebaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Veddriq Leonardo meraih emas dan Antasyafi Robby Al Hilmi merebut perak pada nomor speed putra World Climbing Series Chamonix 2026.
Mojtaba Khamenei berjanji membalas kematian Ali Khamenei di tengah memanasnya kembali ketegangan antara Iran, AS, dan Israel.
Warung Filadelphia di Philadelphia mengenalkan kuliner dan keramahan Indonesia melalui aneka hidangan Nusantara serta pelayanan hangat.
ISEAI mengusulkan skema B50 lebih fleksibel melalui Dynamic Blending Policy untuk menekan risiko fiskal dan menjaga keberlanjutan program.
Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan usai pengunduran diri Febrie Adriansyah.