Sekolah Boleh Jual Seragam Sekolah Asal ...

Senin, 15 September 2014 11:20 WIB
Sekolah Boleh Jual Seragam Sekolah Asal ...

JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu SERAGAM BATIK - Pekerja sedang melakukan proses produksi kain batik printing untuk seragam sekolah pesanan dari Sumatera dan Kalimantan, di sebuah pabrik di kawasan Tipes, Serengan, Solo, Senin (7/5/2012). Kain batik printing tersebut akan segera dibuat baju seragam dengan harga jual sekitar Rp 17.500,- hingga Rp 22.500,- per potong

Harianjogja.com, JOGJA-Sesuai perundang-undangan sistem pendidikan di Indonesia, sekolah negeri dilarang memungut biaya, sekalipun untuk kebutuhan seragam sekolah. Sebab pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk tiap sekolah. Kendati demikian, sekolah tetap diperbolehkan menjual seragam sekolah dengan syarat tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Baskara Aji menjelaskan sekolah memang dilarang menarik dana dari orang tua dan walimurid. Namun, dinas tidak melarang apabila koperasi sekolah menyediakan bahan-bahan seragam untuk siswa. Cuma, pengadaan seragam yang dikelola koperasi itu sifatnya tidak lantas untuk mencukupi pasokan bahan seragam dalam setiap tahun ajaran. Koperasi sekolah bisa melayani para siswa yang memang punya keinginan untuk membeli bahan seragam.

"Jadi sifatnya hanya untuk jaga-jaga apabila ada anak yang berniat beli seragam. Sewaktu-waktu ada yang ingin beli, maka koperasi punya stok. Kalau seperti itu boleh. Tapi jangan lantas nanti koperasi menginisiasi pengadaan seragam secara kolektif," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online