Curi Motor Modifikasi Tetangga Demi Hobi Balap Liar

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Senin, 07 Juli 2014 14:29 WIB
Curi Motor Modifikasi Tetangga Demi Hobi Balap Liar

Espos/Burhan Aris Nugraha BARANG BUKTI RANMOR--Kasat Reskrim Poltabes Solo Kompol Mugi Sekarjaya (<i>dua dari kanan</i><i>) didampingi Wakasat AKP I Wayan Sudita memeriksa barang bukti hasil pencurian sepeda motor yang disita di Mapoltbes Solo, Senin (28/6) dari tersangka Syaiful Anwar</i>

Harianjogja.com, SEMARANG -- Punya hobi balapan liar namun tidak punya modal untuk memodifikasi motor menjadi alasan Deni Novianto, 22, warga Karangayu Semarang nekat mencuri motor milik tetangganya. Ia tidak menjual hasil curian, tetapi sekadar mengambil sparepart dan dipakai sendiri.

Seperti dikutip dari Detik.com, pencurian yang dilakukan Deni sudah terjadi 29 Mei lalu sekitar pukul 02.00 di Jalan Kenconowungu, Karangayu, Semarang yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Dia dengan leluasa mengambil motor Mio modifikasi yang ada di dalam rumah korban karena pintu rumah tidak dikunci sedangkan kunci motor masih tergantung.

Deni membawa motor itu ke bengkel milik rekannya, Sariedin, 18. Di bengkel itu, Deni, Sariedin dan dua orang lainnya, Muh Febri Saputra, 17 dan Zahrul Dwi Fahrudi,19 memreteli bagian-bagian motor tersebut dan memasangnya di motor masing-masing.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan dua minggu setelah kejadian. Menyikapi hal itu polisi memulai penyelidikan dan mendapat informasi ada bengkel yang biasa digunakan untuk bongkar pasang motor untuk balap liar. Bengkel tersebut ternyata milik Sariedin.

"Pemiliknya Sariedin, masih kelas 3 SLTA. Ketika digeledah ditemukan pelat nomor, kami interogasi ke pemilik, katanya memang mendapat titipan kendaraan yang diakui milik tersangka Deni," kata Kapolsek Semarang Barat, AKP Padli

Dari hasil interogasi pemilik bengkel, ditangkaplah dua orang lainnya Febri dan Zahrul. Baru setelah itu pelaku utama yaitu Deni juga dibekuk di rumah saudaranya di sekitar BSB. Saat akan ditangkap, Deni berusaha mengelabui petugas dan lari ke alas di belakang rumah kerabatnya itu. Akibatnya Deni terpaksa dilumpuhkan dengan menghempaskan timah panas ke kaki kirinya.

Melalui pemeriksaan, tersangka Deni ternyata sudah berkali-kali keluar masuk tahanan karena mencuri di warung. Ia juga pernah mencuri motor Honda Beat di lokalisasi Sunan Kuning beberapa waktu lalu.

"Terakhir dipenjara dua tahun lalu, sebelumnya sering. Pertama karena mencuri di warung terus pernah curi satu slop rokok, tapi ternyata kosong," kata Deni di Mapolsek Semarang Barat, Minggu (6/7/2014)..

Untuk kesekian kalinya, Deni harus meringkuk lagi di balik jeruji besi, namun kali ini ia ditemani tiga rekannya yang sama-sama suka balap liar.

"Dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," pungkas AKP Padli.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis