2.250 KK di Solo Terindikasi Judol, Bansos Diblokir
Sebanyak 2.250 KPM di Solo terindikasi terafiliasi judi online. Penyaluran bansos dihentikan dan pemulihan diperkirakan pada triwulan IV 2026.
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY memberi peringatan kepada sekolah swasta maupun negeri terkait momen penyerahan ijazah kelulusan siswa. Penahanan ijazah siswa yang dilakukan pihak sekolah dengan alasan apapun akan dihadapkan sanksi penangguhan Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji, dengan tegas menyatakan ijazah sudah menjadi hak setiap siswa setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Akhir Nasional (UAN). Penahanan ijazah merupakan sebuah bentuk perampasan hak siswa.
"Ketika siswa sudah ikut UAN dan dinyatakan lulus, maka yang bersangkutan harus diberikan ijazah, apapun itu kendalanya. Jika sekolah menahan ijazahnya karena masih ada masalah biaya sumbangan atau biaya apapun yang belum dilunasi, penahanan ijazah tetap tidak boleh dilakukan," ujar Aji kepada Harianjogja, Selasa (27/5/2014).
Penahanan ijazah sebagai imbas belum lunasnya tanggungan administrasi siswa kepada sekolah bukan solusi cerdas dalam menuntaskan masalah. Menurut dia, hal tersebut dapat dimaklumi apabila konteksnya, orangtua siswa yang belum lunas administrasi itu mampu secara ekonomi.
"Tapi apabila orangtua siswa yang bersangkutan memang tergolong tidak mampu, ijazah harus diserahkan. Tanggungan siswa yang bersangkutan pun bisa dinyatakan lunas. Kecuali apabila ada komitmen dari keluarga yang bersangkutan tetap ingin melunasi, itu lain cerita," tandasnya.
Apabila instruksi larangan penahanan ijazah tersebut tidak digubris, Aji akan menangguhkan dana BOS kepada sekolah sampai institusi pendidikan tersebut dapat merampungkan masalahnya terkait penahanan ijazah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 2.250 KPM di Solo terindikasi terafiliasi judi online. Penyaluran bansos dihentikan dan pemulihan diperkirakan pada triwulan IV 2026.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini Selasa 15 September 2026 tersedia di PJR Temon. Cek jadwal, lokasi, jam layanan dan syaratnya.
Kasus keracunan MBG mencapai 50.000. Komisi IX DPR menilai kasus dapat diproses pidana dan perdata serta meminta polisi proaktif.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 15 September 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur, mulai 05.05 hingga 22.35 WIB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, serta biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.