Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman 24 Mei 2026
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Sabtu 23 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.
Foto tembak anak kucing yang diunggah Danang Sutowihoyo dan diprotes netizen (Facebook)
Harianjogja.com, SLEMAN –http://www.solopos.com/2014/03/04/dihujat-netizen-gara-gara-tembak-kucing-muncul-petisi-adili-danang-sutowijo-493822"> Animal Defenders Indonesia melaporkan pemilik akun facebook Danang Sutawijoyo ke Mapolres Sleman, Rabu (5/3/2014). Terlapor diduga telah membunuh lima ekor kucing kemudian diunggah di situs jejaring sosial.
Pelapor datang dari Jawa Barat langsung berjumlah tiga orang tiba Polres Sleman sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka antara lain ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona. Serta seorang Divisi Hukum dari organisasi mereka yakni Ganesha Bimadhistya dan satu orang anggota. lainnya Ketiganya diterima langsung oleh anggota SPKT Polres Sleman, Brigadir Djuweni.
Doni Herdaru Tona menjelaskan ia melaporkan Danang Sutawijoyo yang diketahui merupakan warga Berbah Sleman. Karena pada Mei 2013 lalu terlapor mengunggah foto kucing yang mati setelah ditembaknya.
Dalam facebook tersebut, kata dia, terlapor menyampaikan jika telah menembak mati lima ekor kucing. Hanya karena dituduh mencuri sesuatu dan sekaligus menguji senapan angin milik terlapor.
“Di facebook, pengakuannya dengan bangga telah menembak lima ekor kucing, yang kelima itu yang diunggah,” ujarnya saat ditemui, di Mapolres Sleman, Rabu (5/3/2014) sore.
Divisi Hukum Animal Defender, Ganesha Bimadhistya menambahkan ini merupakan kali pertama pihaknya melaporkan penembak kucing. Ia melaporkan Danang karena Kucing merupakan hewan yang dilindungi.
Berdasarkan KUH Pidana pasal 302 ayat 2 dinyatakan bahwa terkait penganiayaan satwa hingga meninggal mendapat ancaman hukuman Sembilan bulan. Belum lagi, ungkapnya, Danang menembak kucing itu menggunakan airgun bisa dikenakan Perkap RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang penggunaan senjata angin tidak semestinya.
“Penyalahgunaan senjata sekecil apapun, tidak dapat ditolerir, itu ancamannya bisa 20 tahun,” kata dia.
Ia berharap dengan melaporkan Danang ke polisi bisa menjadi harapan bagi pemerhati satwa di Indonesia agar tidak ada lagi kasus penganiayaan bahkan pembunuhan terhadap hewan seperti Kucing.
Pihaknya juga mendesak pada aparat kepolisian untuk bertindak serius dalam menangani kasus seperti ini. “Kami juga mengajak agar pemerhati satwa melaporkan ke Polisi dalam kasus seperti ini agar mendapat perhatian dan polisi serius,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Sabtu 23 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.
DPAD DIY mengedukasi masyarakat pentingnya arsip sebagai aset berharga dan bukti hukum melalui kampanye sadar arsip sejak dini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 25 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu. Tarif Rp8.000, keberangkatan padat dari pagi hingga malam.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.