Tabrak Kakek Hingga Tewas, Ari Wibowo Bebas dari Jeratan Hukum

Kamis, 13 Juni 2013 16:31 WIB
Tabrak Kakek Hingga Tewas, Ari Wibowo Bebas dari Jeratan Hukum

JAKARTA-Nasib baik rupanya menyelimuti aktor Ari Wibowo. Statusnya sebagai tersangka kecelakaan yang mengakibatkan kematian seorang kakek Tjarmadi (80) dibatalkan oleh pihak kepolisian.

Dibatalkannya status tersangka Ari Wibowo diperkuat dengan bukti rekaman CCTV jika Ari Wibowo mengendarai motor Ducati miliknya tepat di jalurnya sedangkan korban, Tjarmadi justru menyeberang jalan tanpa membelakangi jalan tanpa arus memperhatikan lalu lintas.

"Ada bukti rekamannya kalau Mas Ari sudah mengendarai motornya sesuai di jalurnya, namun si pejalan kaki ini berlari membelakangi jalan jadi akhirnya ketabrak," terang Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono di Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Rekaman CCTV dari pemilik restoran Illuminare itu setidaknya akan membantu Ari Wibowo lepas dari jeratan hukum yang mengancamnya.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada Mas Ari mungkin akan bebas. Ini berdasarkan fakta di lapangan," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2 tentang kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online