BLT Kesra Rp900 Ribu Belum Cair? Ini Penyebab dan Cara Cek
BLT Kesra tahap 3 Rp900.000 belum masuk rekening? Simak penyebab, syarat pencairan, dan cara cek status penerima melalui Cek Bansos.
JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut pidana, perdata, maupun administrasi.
Anggota LPSK Lili Pintauli mengatakan keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut baik secara pidana, perdata maupun administrasi. "Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar Ketentuan Undang-Undang," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (22/3/2013).
Saat diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pekan lalu, dia menyebutkan kalau ada aliran dana dari Grup Permai ke Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono sebesar US$200.000. Yulianis merupakan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai.
Atas tuduhan itu, Edhie Baskoro atau Ibas melaporkan tuduhan itu ke Polda Metro Jaya soal pencemaran nama baik itu.
Lili menuturkan ketentuan Undang-Undang tersebut seperti yang dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Terlebih lagi Yulianis adalah terlindung LPSK," ungkap Lili.
Lebih lanjut, Lili mengatakan Yulianis telah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012.
Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak proseduran dan pemulihan psikologis.
"Dalam hal ini LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," ungkap Lili.
Untuk itu, Lili mengatakan pihaknya akan menyurati aparat penegak hukum terkait untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK.
"Jaminan perlindungan tersebut sudah diatur dalam UU dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang sesuai pasal 36 UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BLT Kesra tahap 3 Rp900.000 belum masuk rekening? Simak penyebab, syarat pencairan, dan cara cek status penerima melalui Cek Bansos.
Veda Ega Pratama finis ke-11 di Moto3 GP Jepang 2026 dan meraih lima poin. Ia kini mengoleksi 105 poin di klasemen.
BGN mengakhiri moratorium aktivasi dapur dan mengaktifkan 480 SPPG. Total SPPG yang beroperasi kini mencapai 27.022 unit.
KWT Mekar Lestari Kulonprogo memanfaatkan pekarangan untuk pertanian, pangan, dan ekonomi warga hingga meraih penghargaan inovasi lahan terbatas.
Thailand vs Indonesia tersaji di final FIFA ASEAN Cup 2026. Anthony Hudson antusias menghadapi John Herdman di SUGBK Jakarta.
Remaja di Sragen ditembak airsoft gun hingga terluka. Pelaku kemudian dikeroyok dan dirawat di RSSP Sragen. Polisi masih menyelidiki.