RAFFI AHMAD DITANGKAP: Kuasa Hukum Siapkan Saksi Ahli Pidana

Senin, 18 Maret 2013 17:55 WIB
RAFFI AHMAD DITANGKAP: Kuasa Hukum Siapkan Saksi Ahli Pidana

http://images.harianjogja.com/2013/03/raffi6.jpg" alt="" width="300" height="249" />JAKARTA -- Kubu Raffi Ahmad melakukan segala macam strategi untuk menghadapi persidangan. Kuasa hukum Raffi Ahmad Hotma Sitompul bahkan siap mengajukansaksi ahli pidana.

“Kami telah mengajukan permohonan pemeriksaan ahli pidana kepada pihak BNN karena BNN hingga kini belum memeriksa ahli pidana dari kami. Padahal itu salah satu hak dari Raffi sebagai tersangka,” kata Dion, salah satu anggota tim kuasa hukum Raffi di Jakarta, Senin (18/3/2013).

Selain itu, saksi ahli dan beberapa saksi yang meringankan juga akan dihadirkan dalam persidangan nanti.

“Nanti langkah hukum selanjutnya, setelah ahli pidana kita diperiksa, kita akan coba kaji lagi upaya hukum lain yang bisa kita pakai. Apakah Raffi bisa dikategorikan pengguna menurut Undang-Undang Narkotika atau tidak. Hal itu yang bisa menjadi perdebatan,” tegasnya.

Kini proses hukum Raffi sedang dalam tahap pemberkasan atau dalam istilah hukumnya P-19 dan selangkah lagi P-21 atau dinyatakan lengkap untuk resmi disidangkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online