Pemberdayaan Masyarakat dan Semangat Pembangunan Indonesia
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
JAKARTA—Neneng Sri Wahyuni, istri M. Nazarudin yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans pada 2008, tidak hadir dalam persidangan pembacaan vonis dengan alasan sakit diare akut dan dirawat inap di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati. Alhasil sidang yang rencananya digelar hari ini, ditunda pada Kamis, 14 Maret 2013.
Ketua Majelis Hakim Tati Hardiyanti mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh surat keterangan medis dari RS Bhayangkara Polri.
Berdasarkan surat medis itu, Neneng dirawat inap sejak Rabu kemarin. Padahal, sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Neneng seharusnya pada hari ini pukul 10.00 WIB (7/3/2013).
"Maka majelis [hakim] setelah bermusyawarah, memutuskan terdakwa akan dikeluarkan surat pembatalan selama terdakwa di rawat di RS [rumah sakit]," ujarnya saat membuka sidang pembacaan vonis terdakwa Neneng Sri Wahyuni, Kamis (7/3/2013).
Tati memaparkan jika seluruh pihak yaitu jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan kuasa hukum terdakwa telah siap untuk menjalankan sidang tersebut dan siap membacakan putusan.
Namun, akibat JPU tidka dapat menghadirkan terdakwa di persidangan, maka untuk mengambil sikap lebih lanjut, majelis hakim bermusyarwarah.
Ketua Majelis Hakim menjelaskan sidang pembacaan putusan itu akan dilaksanakan pada Kamis (14/3/2013) pukul 10.00 WIB sambil menunggu terdakwa sudah sehat kembali. "PU supaya menghadirkan terdakwa di persidangan dan menunggul laporan dokter dari RS, jika dokter bilang sudah sembuh, maka terdakwa harus dikembalikan ke rutan."
Istri Muhamad Nazarudin itu dituntut 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan serta harus mengembalikan uang negara Rp2,66 miliar.
Neneng dituntut membayar uang pengganti kerugian negara yaitu Rp2,66 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang. Jika tidak memiliki harta, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemberdayaan masyarakat menjadi strategi penting transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 melalui kolaborasi dan pendampingan berkelanjutan.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, layanan pendidikan diperluas melalui sekolah negeri, sekolah kemitraan
Mengenal sejarah Paskibraka yang berawal dari Jogja pada 1946, makna formasi 17-8-45, hingga pembinaan Paskibraka di bawah BPIP.
BNPB mencatat 1.514 bencana terjadi hingga 17 Agustus 2026. Sebanyak 3,7 juta warga terdampak dan 24.883 rumah rusak.
Menjelang Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Tengah, sektor pertanian terus menjadi fokus bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi
Mengenal sejarah Gedung Agung Jogja, dari era kolonial Belanda hingga menjadi saksi perjuangan kemerdekaan dan pusat agenda kenegaraan.