SIDANG RAFFI: BNN Tak Pernah Hadirkan Tersangka di Sidang Praperadilan

Rabu, 06 Maret 2013 17:20 WIB
SIDANG RAFFI: BNN Tak Pernah Hadirkan Tersangka di Sidang Praperadilan

Jhttp://images.harianjogja.com/2013/03/raffi3.jpg" alt="" width="300" height="249" />AKARTA-- Badan Narkotika Nasional mengklaim selama ini tidak pernah menghadirkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ke sidang praperadilan.

Deputi Penindakan BNN Irjen Polisi Benny Mamoto mengatakan tidak perlunya tersangka dihadirkan di persidangan karena agenda sidang tidak bertujuan menguji materi perkara.

Kemudian, lanjutnya, tersangka penyalahgunaan narkobahttp://www.harianjogja.com/baca/2013/03/06/sidang-raffi-ahmad-bnn-belum-pastikan-kehadiran-raffi-385370"> Raffi Ahmad yang mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan, telah memberikan kuasa kepada pengacara Hotma Sitompul.

"Baru kali ini kami diminta menghadirkan tersangka dan hakim menyetujui pula," ujar Benny mengungkapkan keheranannya di PN Jakarta Timur, Rabu (6/3/2013).

Pimpinan sidang praperadilan Hakim Sigit Sutriono meminta BNN untuk menghadirkan Raffi, yang masih menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat, pada sidang lanjutan, Kamis (7/3/2013).

Permintaan ini adalah yang kedua kalinya sejak BNN enggan mendatangkan presenter program musik Dahsyat itu pada Selasa (5/3/2013) dan hari ini.

Ketidakhadiran Raffi sebagai pemohon mejadi pemicu perdebatan panjang antara tim kuasa hukum Raffi dengan tim kuasa hukum BNN yang dipimpin Partahi Sihombing.

Pengunjung sidang pun disuguhi tontotan adu argumentasi kedua pihak sejak sidang praperadilan perdana berlangsung kemarin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online