Gus Palsu Tipu Warga Boyolali Rp105,3 Juta, Uang Dipakai Judi Online
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
Bisnis/Nurul Hidayat DJOKO SUSILO JADI TERSANGKA PENCUCIAN UANG Tersangka kasus korupsi Simulator SIM Djoko Susilo usai menjalani pemeriksaan di di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (14/1/2013). Djoko Susilo menjadi tersangka kasus pencucian uang dan dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undamg-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut merupakan 20 tahun penjara dan juga denda dengan maksimal Rp 1
http://images.harianjogja.com/2013/02/14-1-2013-NH-BISNIS-15-Djoko-Susilo-2-370x248.jpg" alt="" width="370" height="248" />JAKARTA — Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, tidak bersedia memberikan keterangan seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djoko Susilo diperiksa sejak pukul 10.00-15.00 WIB. Djoko enggan memberikan penjelasan kepada wartawan. "Tanyakan penyidik saja ya," ujarnya sambil memasuki mobil tahanan KPK, Selasa (12/2/2013).
Sementara itu, Brigjen Pol. Didik Purnomo yang diperiksa sebagai saksi dari tersangka Djoko Susilo juga tidak banyak memberikan penjelasan. "Ya.. ya.. ya.. Saya saksinya Pak DS [Djoko Susilo]."
Dia menuturkan sudah memberikan seluruh keterangan kepada penyidik KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) DS telah hadir untuk diperiksa penyidik. Saksi-saksi lain dari Polri juga hadir untuk diperiksa. Namun, Teddy Rusmawan tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo, tersangka kasus dugaan TPPU dalam pengadaan simulator SIM di Mabes Polri, diperiksa lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Djoko Susilo telah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Dia juga dijerat dengan pasal TPPU dalam kasus tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.
Komisi antikorupsi telah menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang. Sebelumnya, Djoko telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Residivis WAG alias Gus W menipu warga Boyolali Rp105,3 juta dengan modus ritual spiritual. Uang hasil kejahatan dipakai untuk judi online.
Taiwan membidik wisatawan Indonesia dengan wisata ramah Muslim, kuliner, budaya, hingga destinasi lokal untuk libur akhir tahun dan Tahun Baru.
Menteri PU Dody Hanggodo memastikan jalan, jembatan, akses masyarakat, dan kebutuhan dasar pascagempa NTT segera ditangani.
Bareskrim mengamankan 197 orang dalam penggerebekan dugaan kasino di Batam. Polisi turut menyita uang sekitar Rp7,79 miliar.
Pemkab Temanggung akan mengisi enam jabatan kepala OPD yang kosong melalui uji manajemen talenta ASN mulai 2026.
Korban tewas kapal terbalik di Danau Kariba, Zimbabwe, bertambah menjadi 72 orang. Kapal membawa sekitar 153 penumpang.