Modus Lempar Paket ke Dalam Lapas Digagalkan, Diduga Berisi Sabu
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
http://images.harianjogja.com/2013/02/lingkartangsel201007021218375.jpg" alt="" width="250" height="209" />JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih sebagai saksi kasus Hambalang. KPK menegaskan sampai saat ini belum ada gelar perkara untuk Anas terkait kasus Hambalang.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan dokumen yang beradar itu bukan sprindik. Oleh karena itu, sampai saat ini, status Anas Urbaningrum masih hanya sebagai saksi Hambalang, belum naik menjadi tersangka. "Itu bukan sprindik. Yang pasti itu draft sprindik, tetapi itu bukan sprindik," kata Johan, Selasa (12/2/2013)."
Menurut Johan, setiap status seseorang hendak dinaikkan, misalkan dari saksi naik menjadi tersangka, maka akan ada gelar perkara oleh pimpinan KPK dan pihak terkait seperti Direktur Penyidikan, Direktur Penyelidikan, dan Tim Satgas yang menangani kasus itu.
Dalam hal penyelidikan, KPK juga harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk memutuskan seseorang diselidiki dalam suatu kasus tertentu. Kemudian ketika dalam tahap penyelidikan, apakah status saksi akan ditingkatkan menjadi tersangka pun harus ada gelar perkara terlebih dahulu.
Demikian juga untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka, maka akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Sampai saat ini, menurut Johan, belum dilakukan gelar perkara terhadap Anas Urbaningrum.
Berbeda dengan kasus tangkap tangan yang dalam jangka waktu 1 x 24 jam harus memutuskan seseorang itu terlibat atau tidak.
Johan menambahkan dalam penerbitan sprindik terhadap seseorang, maka akan ada proses administrasi yang membuat surat perintah penyidikan itu diterbitkan.
Saat ditanya apakah dalam pekan ini akan ada gelar perkara untuk Anas Urbaningrum, Johan menyatakan belum mengetahui. "Segera akan saya cek."
Namun, dia memastikan bahwa sampai saat ini, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi Hambalang. "KPK belum berhenti pada penetapan AAM [Andi Alfian Mallarangeng] dan DK [Deddy Kusdinar]."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
Dana Transfer ke Daerah atau TKD 2027 mencapai Rp735 triliun, naik Rp42 triliun, tetapi masih 20,1% di bawah alokasi 2025.
Bulog menyalurkan beras dan minyak goreng bagi penyintas gempa NTT. Bantuan mencapai 10 ton beras dan 1.000 liter minyak per kabupaten.
Gempa magnitudo 6,2 mengguncang Parigi Moutong. BPBD menyebut belum ada laporan rumah warga rusak, tetapi plafon dan dinding kantor PU terdampak.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat gempa selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
PLN siagakan 45.000 personel dan cadangan daya 9 GW untuk mengamankan kelistrikan nasional saat HUT ke-81 RI.