Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
http://images.harianjogja.com/2013/02/lingkartangsel201007021218375.jpg" alt="" width="250" height="209" />JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih sebagai saksi kasus Hambalang. KPK menegaskan sampai saat ini belum ada gelar perkara untuk Anas terkait kasus Hambalang.
Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan dokumen yang beradar itu bukan sprindik. Oleh karena itu, sampai saat ini, status Anas Urbaningrum masih hanya sebagai saksi Hambalang, belum naik menjadi tersangka. "Itu bukan sprindik. Yang pasti itu draft sprindik, tetapi itu bukan sprindik," kata Johan, Selasa (12/2/2013)."
Menurut Johan, setiap status seseorang hendak dinaikkan, misalkan dari saksi naik menjadi tersangka, maka akan ada gelar perkara oleh pimpinan KPK dan pihak terkait seperti Direktur Penyidikan, Direktur Penyelidikan, dan Tim Satgas yang menangani kasus itu.
Dalam hal penyelidikan, KPK juga harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk memutuskan seseorang diselidiki dalam suatu kasus tertentu. Kemudian ketika dalam tahap penyelidikan, apakah status saksi akan ditingkatkan menjadi tersangka pun harus ada gelar perkara terlebih dahulu.
Demikian juga untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka, maka akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Sampai saat ini, menurut Johan, belum dilakukan gelar perkara terhadap Anas Urbaningrum.
Berbeda dengan kasus tangkap tangan yang dalam jangka waktu 1 x 24 jam harus memutuskan seseorang itu terlibat atau tidak.
Johan menambahkan dalam penerbitan sprindik terhadap seseorang, maka akan ada proses administrasi yang membuat surat perintah penyidikan itu diterbitkan.
Saat ditanya apakah dalam pekan ini akan ada gelar perkara untuk Anas Urbaningrum, Johan menyatakan belum mengetahui. "Segera akan saya cek."
Namun, dia memastikan bahwa sampai saat ini, KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi Hambalang. "KPK belum berhenti pada penetapan AAM [Andi Alfian Mallarangeng] dan DK [Deddy Kusdinar]."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Apple akan memperketat Full Disk Access di macOS dengan kontrol tambahan karena risiko AI agent yang semakin mampu dan otonom.
Jennifer Hubner disorot netizen Malaysia setelah komentarnya soal permainan Timnas Malaysia. Polemik kemudian melebar ke persoalan keluarga.
Prancis ditahan Italia 1-1 di Stade de France. Zidane tetap puas meski Les Bleus gagal mempertahankan catatan sempurna di Nations League.
Veda Ega Pratama jatuh di Q2 Moto3 Jepang dan harus start ke-18. David Almansa merebut pole position di Sirkuit Motegi.
PSS Sleman menggelar latihan 11 lawan 11 dengan wasit di Stadion Maguwoharjo untuk menjaga ritme permainan selama jeda internasional.