Hartati Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 14 Januari 2013 12:49 WIB
Hartati Dituntut 5 Tahun Penjara

JAKARTA, 20/12 - SIDANG SAKSI HARTATI. Terdakwa kasus dugaan suap Buol Hartati Murdoyo mendengarkan keterangan saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12). Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi, dua diantaranya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan satu diantaranya Dirut PT. Sonokeling Buana. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/mes/12.

 

 

 

 

http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/14/hartati-dituntut-5-tahun-penjara-368130/terdakwa-kasus-dugaan-suap-buol-hartati-murdoyo-mendengarkan-keterangan-saksi-dalam-sidang-dengan-agenda-pemeriksaan-saksi-di-pengadilan-tipikor-jakarta-kamis-2012-2" rel="attachment wp-att-368131">http://images.harianjogja.com/2013/01/hartati-saksi-201212-bean-31-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus Buol Hartati Murdaya dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider hukuman selama 5 bulan.

 

“Kami penuntut umum menuntut majelis hakim menyatakan hartati secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi pasal 5 ayat 1 huruf A UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [pemberi suap] menjtuhkan pidana, pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp200 juta, subsidier 4 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Pengadilan Tipikor, Senin (14/1/2013).

 

Menurut jaksa, Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap terhadap mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebanyak Rp3 miliar agar bupati mengeluarkan surat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.500 hektare. Beberapa hal yang memberatkan pidana Hartati karena dinilai Hartati tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang, dan menyebabkan investasi di Indonesia bagian timur tidak optimal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online